Tulisan ini bertujuan untuk mengangkat isu pelanggaran Hak Asasi Manusia dan peranan aktor non-negara dalam memperjuangkan isu HAM tersebut. Aktor yang menjadi unit analisa dalam penelitian ini adalah FIDH, sebuah organisasi internasional bersifat non-state yang memiliki komitmen untuk melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia di dunia. FIDH menunjukkan upaya nyata dalam menangani kasus pelanggaran HAM global yakni kasus penghilangan paksa di negara Laos.Kasus penghilangan paksa yang diangkat dan diperjuangkan oleh organisasi internasional ini yaitu kasus Sombath Somphone, seorang aktivis Laos yang menghilang secara tiba-tiba pada tahun 2012. Upaya perjuangan HAM yang dilakukan oleh FIDH terhadap kasus penghilangan paksa Sombath Somphone dilakukan dalam kerangka jaringan advokasi transnasional, sehingga membutuhkan jejaring dengan aktor lain secara global untuk menekan Pemerintah Laos yang memiliki otoritas penuh untuk mengungkap kasus penghilangan paksa di negaranya. Dalam kerangka Jaringan Advokasi Transnasional, strategi yang dilakukan oleh FIDH diantaranya yaitu melakukan advokasi dan persuasi terhadap aktor-aktor global yang memiliki pengaruh dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM penghilangan paksa tersebut. Strategi advokasi inilah yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini, dengan periode waktu penelitian dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018.