Tulisan ini bertujuan untuk menelaah peran aktor non negara dalam hubungan internasional. Aktor diluar Negara yang akan di teliti adalah organisasi internasional non Negara (INGO) yaitu Amnesty Internasional yang difokuskan pada permasalahan Hak Asasi Manusia dengan melihat konflik etnis Rohingya di Myanmar. Amnesty International merupakan INGO yang bekerja memperjuangkan isu – isu global yang berbasis pada nilai, terutama nilai hak asasi manusia. Sejak berdirinya tahun 1961 di Inggris, Amnesty International telah bergerak memperjuangkan keadilan dan kebebasan bagi orang-orang yang dikekang kebebasannya baik secara politik dan maupun ideology. Gerakan ini semakin meluas dan mengglobal dalam memperjuangkan hak asasi manusiadan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights maupun standar internasional lainnya. Menguatnya peranan organisasi internasional non Negara seperti Amnesty International dalam hubungan internasional diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan global saat ini, tanpa mengurangi otoritas negara sebagai aktor utama dalam hubungan internasional. Fokus penelitian ini adalah melihat dan mengelaborasi peranan Amnesty International dalam mengadvokasi etnis Rohingya di Myanmar tahun 2015-2017.
Copyrights © 2017