Aminullah Aminullah
Universitas Islam Madura

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : KABILAH : Journal of Social Community

ANALISIS KELAYAKAN MADURA MENJADI SATUAN PEMERINTAHAN SENDIRI DALAM BENTUK PROVINSI DENGAN OTONOMI KHUSUS Aminullah Aminullah
KABILAH : Journal of Social Community Vol. 7 No. 1 (2022): Juni
Publisher : LP2M IAI Nazhatut Thullab Sampang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Madura hampir tidak terjangkau sepenuhnya oleh pemerintah provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya tingkat kemiskinan. Hal ini yang kemudian menjadi alasan bagi masyarakat Madura untuk lepas dari porvinsi Jawa Timur dan membentuk provinsi Madura dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang terdiri dari Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan sejarah, serta Pendekatan konsep. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier, Metode Pengumpulan Bahan Hukum, serta Analisis Bahan Hukum. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tidak mengatur tentang persyaratan minimal terdiri dari 5 (lima) kabupaten/kota untuk dapat membentuk provinsi. Jika kerena tidak diaturnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) ini dikategorikan sebagai kewenangan bebas pembentuk undang-undang (open legal policy) dalam menentukan persyaratan, karena dalam menentukan persyaratan yang akan diatur dalam undang-undang harus jelas dasar filosofis, teoritis, dan yuridisnya dalam rangka untuk meneguhkan dan memperkokoh norma-norma yang diatur dalam konstitusi. Oleh Sebab itu, Perlu adanya Re-evaluasi Pengaturan Pasal 35 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah demi tercapainya Tujuan Negara. Kata Kunci: Madura, Otonomi Daerah, Otonomi Khusus