Ammar Zaki Siregar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Wakaf Uang dalam Pengelolaan Halalmart Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Perspektif UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Uang Ammar Zaki Siregar; Ramadhan Syahmedi Siregar; Mhd Yadhi Harahap
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 9, No 02 (2021): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v9i02.1627

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan wakaf uang dalam pengelolaan Halal Mart MUI Sumut Perspektif UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif fenomenologis dengngan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf uang dari Halalmart MUI Sumut merupakan bentuk dari wakaf melalui uang. Pendiriannya diawali dari dana wakaf yang terhimpun dipakai sebagai modal usaha mini market. Selanjutnya modal usaha tersebut dikelola agar menghasilkan dan lebih produktif. Hasil keuntungan dari pengelolaan wakaf uang sampai saat ini digunakan sebagai modal pengembangan Halalmart MUI Sumut agar lebih bertambah aset wakafnya dan juga digunakan sebagai dana sosial yang diberikan pada yang berhak (mauquf ‘alaih).  Akad-akad yang digunakan dalam pengelolaan wakaf uang di Halalmart MUI Sumut meliputi akad jual beli, akad wakaf, akad hibah hasil manfaat. Akad ini yang memenuhi setiap kegiatan di Halalmart MUI Sumut sehari-harinya. Dalam pandangan fiqh, model pengelolaan seperti yang dilakukan oleh Halalmart MUI Sumut tidak melanggar aturan syariat. Meskipun terdapat multiakad dalam kegiatan jual beli barang di Halalmart MUI Sumut, akan tetapi akad-akad tersebut tidak bertentangan. Akad yang digunakan merupakan hasil modifikasi sistem muamalah yang terus berkembang agar ibadah harta tidak monoton.