M Ali Rusdi
IAIN Parepare

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kritik Terhadap Konsep Sekufu’ Dalam Pernikahan: Analisis Pemikiran Syeikh Zainuddin Al-Malibari Dan Relevansinya Dalam Konteks Kontemporer Aswar; sudirman L; M Ali Rusdi
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/hukamaa.v3i1.14115

Abstract

Konsep sekufu’ dalam pernikahan adalah salah satu elemen krusial dalam hukum Islam yang menekankan pentingnya kesetaraan antara calon suami dan istri demi terciptanya keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan bahwa sekufu’ bukanlah syarat sah pernikahan, tetapi merupakan hak bagi perempuan dan walinya dalam mempertimbangkan kelayakan pasangan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep sekufu’ yang dikemukakan oleh Syeikh Zainuddin Al-Malibari serta mengkritisi relevansinya dalam konteks sosial dan hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data primer diperoleh dari kitab Fath al-Mu’in dan kitab-kitab fikih perbandingan mazhab, sementara data sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang membahas sekufu’ dalam pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syeikh Zainuddin menekankan enam aspek sekufu’, yaitu agama, kehormatan diri (‘iffah), nasab, kemerdekaan (hurriyah), pekerjaan/status sosial, dan kesehatan/kesempurnaan fisik. Analisis kritis terhadap konsep ini menunjukkan bahwa beberapa aspek sekufu’, seperti kemerdekaan dan nasab, sudah tidak relevan dalam konteks modern, di mana prinsip kesetaraan dan keadilan lebih diutamakan. Sementara itu, aspek agama dan akhlak masih tetap menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan pasangan. Dengan demikian, reinterpretasi konsep sekufu’ diperlukan agar sesuai dengan perkembangan sosial dan hukum Islam saat ini tanpa menghilangkan prinsip dasar yang diajarkan dalam syariat Islam.
Maqāṣid Al-syarī‘ah Imam Al-juwayni Dalam Merespons Fenomena Childfree Riarismayanti Riarismayanti; Hannani; M Ali Rusdi; Rusdaya Basri; Islamul Haq
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 2 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/hukamaa.v3i2.14749

Abstract

Fenomena childfree (pilihan untuk tidak memiliki anak) merupakan isu krusial yang memicu banyak perdebatan di kalangan masyarakat. Pernikahan pada umumnya dianggap sebagai ikatan sakral untuk melestarikan keturunan (h}ifz} al-nasl), namun berbagai tantangan dalam menjadi orang tua seperti kesulitan ekonomi, gangguan psikologis, gangguan kesehatan/medis, seringkali menjadi alasan dibalik pilihan childfree. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena childfree melalui lensa Maqa>s}id al-Syari@’ah Imam al-Juwayni. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan normatif-filosofis. Data primer yang digunakan adalah kitab al-Burha>n fi@ Us}u>l al-fiqh karya Imam al-Juwyni dan kitab-kitab klasik yang menyinggung pemikiran maqa>s}id al-syari@’ah beliau. Sementara data sekunder diperoleh dari buku-buku, artikel jurnal, e-book, dokumen, majalah, dan literatur lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan childfree dapat dibenarkan dalam konteks h}ifz} al-ma>l (pemeliharaan harta) ketika kondisi finansial berada dalam kesulitan yang parah dan mengarah pada penderitaan maupun kehancuran, sesuai prinsip kemudahan syariat. Namun, ketika pilihan childfree didasari oleh ketakutan akan kemiskinan, maka hal tersebut dianggap bertentangan dengan konsep h}ifz} al-nasl (pemeliharaan keturunan). ketika pilihan tersebut didasari oleh trauma psikologis yang akan merusak jiwa atau risiko kesehatan (medis/genetik) yang mengancam jiwa atau kualitas hidup anak, maka pilihan tersebut dapat dikatakan sebagai upaya dalam memelihara jiwa (h}ifz} al-nafs) dan keturunan (h}ifz} al-nasl). Penelitian diharapkan dapat memperkaya literatur kajian Islam terkait childfree, dengan menggunakan maqa>s}id al-syari@’ah Imam al-Juwayni sebagai pisau analisis yang komprehensif.
Pertimbangan Karier dalam Penundaan Kehamilan: Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘Ah sarman01; M Ali Rusdi; Muhiddin Bakri; sudirman L; Saidah
Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2025): Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam Special Edition
Publisher : Insitut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/al-hukamaa.v3i3.16050

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena penundaan kehamilan oleh wanita karir di Kabupaten Polewali Mandar melalui perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Perubahan peran perempuan di ruang publik mendorong sebagian wanita karir menunda kehamilan, yang sering menimbulkan tekanan sosial dan dinamika internal rumah tangga. Penelitian difokuskan pada: alasan penundaan, metode yang digunakan dan keterlibatan suami, dampak penundaan tanpa musyawarah terhadap ketahanan keluarga, serta tinjauan Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap praktik tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif studi kasus, dengan data dari observasi, wawancara mendalam empat wanita karir yang menunda kehamilan, serta dokumentasi pendukung. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penundaan meliputi beban kerja tinggi, mobilitas pekerjaan, kebijakan institusi yang kurang mendukung, kesiapan mental, dan pertimbangan ekonomi. Metode yang umum digunakan adalah kontrasepsi modern, namun keputusan sering diambil sepihak tanpa musyawarah suami-istri. Penundaan tanpa musyawarah berdampak pada menurunnya komunikasi, kepercayaan, munculnya konflik peran, dan potensi melemahkan ketahanan keluarga. Dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, penundaan kehamilan dibenarkan jika menjaga kemaslahatan keluarga dan tujuan pokok syariat (ḥifẓ al-dīn, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-māl), tetapi penundaan tanpa musyawarah bertentangan dengan prinsip syura, merusak keharmonisan, dan mengancam kelestarian keturunan. Dengan demikian, penundaan kehamilan hanya syar‘i jika dilakukan melalui kesepakatan bersama, memperhatikan maslahat keluarga, dan menjaga stabilitas rumah tangga sesuai kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah.