Penelitian ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Implementasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak mendasar setiap warga negara Indonesia, hal ini diatur dalam Undang undang Dasar 1945 pasal 27 angka (2) dan Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Kebijakan dan regulasi terkait perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas di Indonesia sudah cukup memadai, namun jika dilihat secara keseluruhan belum berjalan optimal pada pelaksanaannya. Hasil penelitian di FHCI selaku mitra yang diajak oleh Kementrian BUMN dan BUMD, belum mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada dan belum melaksanakan kewajibannya dengan memberikan pemenuhan hak hak pekerja disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memberikan informasi untuk mengetahui dan menanalisis mengenai kebijakan perekrutan pekerja disabilitas di BUMN dan BUMD, adapun metode penelitianya menggunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu suatu metode analisis data yang dilakukan dengan mengolah dan menganalisis secara sistematis, hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementor belum menjalankan ketentuan regulasi yang telah ada, sehingga realita yang terjadi dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas belum berjalan dengan maksimal, secara perekrutan dan penempatan, serta tidak terpenuhinya kuota yang telah di tentukan bagi disabilitas di BUMN dan BUMD. FHCI dan BUMN dan BUMD belum melaksanakan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas dalam hal memberikan peluang kerja, memberikan pelatihan keterampilan dan mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa adanya diskriminasi. Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan Penelitian ini berfokus pada Implementasi kuota kerja bagi penyandang disabilitas.