Enny Koeswarni
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Akibat Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dinyatakan Prematur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017 Desy Haryani; Enny Koeswarni; Widodo Suryandono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.477 KB)

Abstract

Perjanjian pengikatan jual beli lahir karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1838 KUH Perdata. Walaupun didasari dengan kebebasan berkontrak perjanjian tersebut tetap mempunyai batasan yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kaitannya dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah maka harus diperhatikan ketentuan yang berkaitan terhadap objek perjanjian tersebut. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017 perjanjian pengikatan jual beli dinyatakan batal demi hukum dikarenakan perjanjian bersifat prematur. Sehingga permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah perjanjian pengikatan jual beli yang dinyatakan prematur menurut pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017; tanggungjawab Notaris atas kerugian yang timbul akibat perjanjian pengikatan jual beli yang dinyatakan prematur; dan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik. Untuk menjawab penelitian tersebut digunakan metode penelitian dengan bentuk yuridis normatif dengan pendekatan secara deskriptif yang menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi dengan apa adanya dan menyampaikan kondisi tersebut menurut teori dan peraturan perundang-undangan. Hasil analisa penelitian ini adalah perjanjian pengikatan jual beli tanah bersifat prematur karena tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian mengenai objek yang belum jelas kepemilikannya. Sehingga perjanjian menjadi batal demi hukum. Akibat batal demi hukum maka keadaan kembali seperti semula sebelum ada perjanjian dan karenanya pembayaran yang telah dilakukan harus dikembalikan serta Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban akibat tidak dijalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN yang menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum.Kata kunci : Pertanggungjawaban, Notaris, Perjanjian pengikatan jual beli tanah
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dalam Akta Jual Beli yang Batal Demi Hukum Berdasarkan Putusan Hakim Kory Ulama Sari Budiarti; Enny Koeswarni; Daly Erni
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.222 KB)

Abstract

Pelaksanaan jual beli dalam realitanya seringkali ditemukan permasalahan, baik itu permasalahan langsung terjadi pada saat pelaksanaan jual beli maupun permasalahan yang baru muncul di masa mendatang. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli jika tidak menemukan penyelesaian dapat mengakibatkan batalnya akta jual beli. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli adalah ketidakwenangan seseorang menjual objek jual beli. Keberhasilan pelaksanaan jual beli dilakukan oleh penjual yang tidak memiliki kewenangan atas objek tentunya menyimpang dari ketentuan prosedur jual beli. Kurangnya pemahaman pembeli dan PPAT dalam melakukan jual beli menjadikan pembeli dan PPAT membiarkan perjanjian jual beli berlangsung tanpa memikirkan akibat setelahnya. Penjualan yang berdasar atas ketidakwenangan seseorang penjual mengakibatkan batalnya akta jual beli. Atas batalnya jual beli tentunya menimbulkan kerugian terhadap pembeli. Jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah dan mengkaji hukum positif tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, serta dengan menelaah hasil penelitian sebelumnya dalam bentuk buku, berbagai literatur ditinjau berdasarkan norma hukum tertulis dan berpijak pada asas hukum yang mengacu pada penelitian kepustakaan yang meliputi berbagai sumber hukum dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Metode penelitian tersebut menghasilkan suatu kesimpulan, pembeli yang mengalami kerugian karena batal demi hukumnya Akta Jual Beli dapat mengajukan upaya hukum, baik itu upaya hukum litigasi maupun upaya hukum non litigasi.Kata Kunci      : Akta Jual Beli, Perlindungan Hukum Pembeli, Batal Demi Hukum.
Kepastian Hukum Bagi Konsumen Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun Arini Alvita; Enny Koeswarni; Suparjo .
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.612 KB)

Abstract

Kebutuhan akan pemukiman di kota-kota besar Indonesia dewasa ini mengarah pada pembangunan rumah susun sebagai hunian vertikal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS) dan PERMEN PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Permen Sitem PPJB), pemasaran rumah susun sudah dilakukan sebelum pembangunan rumah susun selesai dilaksanakan, namun tetap mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam dua peraturan perudang-undangan tersebut. Pelaksanaan jual beli satuan unit rumah susun yang seperti itu dilakukan dengan cara membeli satuan unit rumah susun yang belum selesai tahap pembangunanya, kemudian dituangkan dalam perikatan pendahuluan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan dalam membuat PPJB, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UURS dan Permen Sistem PPJB. Jika dalam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan berpotensi menimbulkan sebuah kerugian bagi para pihak, khususnya pembeli sebagai konsumen. Tujuan  penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisa kepastian hukum bagi konsumen dalam PPJB atas rumah susun yang dilihat dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kata kunci : Kepastian hukum, Perjanjian jual beli, Rumah Susun