brilian pratama
fakultas hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MEMBUAT AKTA OLEH NOTARIS brilian pratama; Happy Warsito; Herman Adriansyah
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11, No 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i1.1640

Abstract

Notaris merupakan Pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam membuat akta otentik. Dalam melaksakanan kewenanganya notaris seringkali mendapatkan masalah bail dipengadilam maupun diluar pengadilan terkait akta yang di buatnya. Sehingga notaris dituntut haru lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sehingga dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Implementasi prinsip kehati-hatian  Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta? Bagaimana  akibat hukum terhadap notaris yang lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta? dengan metode penelitian empiris penelitian ini akan meleliti berdasarkan keadaan yang pernah terjadi dan dialami langsung oleh notaris secara langsung dan bersumber dari narasumber yang berbeda pula. Dari hasil penelitian bahwasnaya notaris menerapkan prinsip hati-hati dengan cara memeriksa keaslian data dan surat-surat yang ada pada saat penghadap atau clien notaris berhdapan. Selain itu penempatan sidik jari pada minuta juga merupakan salah satu langkah bagi notaris dalam melakukan penandatangan dan pentuk tindakan hati-hati untuk melaksanakan pembuatan akta. selain itu dalam menjalankan tugasnya notaris harus selalu melakukan pemeriksaan terhadap akta yang di buat, pemeriksaan pertama dilakukan oleh staff yang membuat, lalu notaris akan mengkoreksi redaksi-redaksi lainnya serta isi akta. langkah selanjutnya notaris membacakan akta di depan hadapan penghadapsecara langsung sehingga penghadap mengerti isi akta dan saling terbuka maksud dan tujuannya di buatkan perjanjian menggunakan akta tersebut. Era digital saat ini sebgaian notaris juga telah menambahkan foto sebagai lampiran pada minuta bahwa telah melakukan transasi sebagaimana yang seharusnya. Sehingga dapat menjadi bukti pendukung apabila terjadi permasalahan di kemudian