Herman Adriansyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MEMBUAT AKTA OLEH NOTARIS brilian pratama; Happy Warsito; Herman Adriansyah
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11, No 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i1.1640

Abstract

Notaris merupakan Pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam membuat akta otentik. Dalam melaksakanan kewenanganya notaris seringkali mendapatkan masalah bail dipengadilam maupun diluar pengadilan terkait akta yang di buatnya. Sehingga notaris dituntut haru lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sehingga dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Implementasi prinsip kehati-hatian  Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta? Bagaimana  akibat hukum terhadap notaris yang lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta? dengan metode penelitian empiris penelitian ini akan meleliti berdasarkan keadaan yang pernah terjadi dan dialami langsung oleh notaris secara langsung dan bersumber dari narasumber yang berbeda pula. Dari hasil penelitian bahwasnaya notaris menerapkan prinsip hati-hati dengan cara memeriksa keaslian data dan surat-surat yang ada pada saat penghadap atau clien notaris berhdapan. Selain itu penempatan sidik jari pada minuta juga merupakan salah satu langkah bagi notaris dalam melakukan penandatangan dan pentuk tindakan hati-hati untuk melaksanakan pembuatan akta. selain itu dalam menjalankan tugasnya notaris harus selalu melakukan pemeriksaan terhadap akta yang di buat, pemeriksaan pertama dilakukan oleh staff yang membuat, lalu notaris akan mengkoreksi redaksi-redaksi lainnya serta isi akta. langkah selanjutnya notaris membacakan akta di depan hadapan penghadapsecara langsung sehingga penghadap mengerti isi akta dan saling terbuka maksud dan tujuannya di buatkan perjanjian menggunakan akta tersebut. Era digital saat ini sebgaian notaris juga telah menambahkan foto sebagai lampiran pada minuta bahwa telah melakukan transasi sebagaimana yang seharusnya. Sehingga dapat menjadi bukti pendukung apabila terjadi permasalahan di kemudian
PERAN PPAT DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN Fatmawati Faisol; Herman Adriansyah
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 12, No 1 (2023): Mei 2023
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v12i1.2899

Abstract

Pajak sebagai kewajiban kenegaraan merupakan wujud peran serta rakyat dalam membiayai berbagai pengeluaran negara yang pemungutan pajak dilaksanakan berkaitan dengan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan hukum perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena pewarisan, dan sebagainya. Pajak sumber penerimaan negara untuk pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.[1] Peran pajak dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mewujudkan stabilisasi ekonomi dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.[2] Peran penerimaan negara dari sektor pajak dalam APBN 2021 adalah sebesar Rp.1,546,51 triliun atau  77,20% dari APBN sebesar Rp. 2.003,06 triliun.[3] Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara khusus mengemban tugas dalam membantu pelaksanaan administrasi  perpajakan  yang  berkaitan  langsung  dengan objek pajak dalam ruang lingkup pekerjaannya sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.[4]Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis peran PPAT dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan sejarah dan perundang-undangan, karya ilmiah, buku-buku, dan jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, menyimpulkan pelaksanaan PPAT dalam membantu administrasi perpajakan telah sesuai dengan  perundang-undang, apabila ada  perbedaan data pada laporan PPAT ke Kantor Pelayanan Pajak dengan nilai transaksi yang seharusnya, maka Wajib Pajak dan PPAT dikenakan sanksi dan pengenaan tarif pajak terkait akta yang dibuat oleh PPAT telah sesuai dengan Undang-Undang.