Triasita Nur Azizah
Fakultas Hukum Universitas Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN BEA METERAI DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI INDONESIA MENURUT TEORI TUJUAN HUKUM Triasita Nur Azizah; Rahmadi Indra Tektona; Ermanto Fahamsyah
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (797.401 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i1.2934

Abstract

Pemerintah telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan pengesahan tersebut, maka ketentuan lama yang mengatur mengenai bea meterai, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai resmi dicabut. Perubahan ini disebabkan karena pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, dimana perdagangan elektronik makin marak dan meluas jangkauannya. Maka dari itu, perlu dikaji terkait konsep pengaturan kedepan terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di Indonesia. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dari penulisan ini adalah agar lebih dipahami konsep pengaturan kedepan terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di indonesia dilihat dari segi teori tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian yang dicapai adalah Konsep pengaturan kedepannya terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di Indonesia yaitu model bea meterai bersifat elektronik yang diatur dalam Undang - UndangNomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah alternatif dalam hal pelaksanaan pembubuhan bea meterai terhadap perjanjian perdagangan secara elektronik yang terjadi di Indoneisa. Model ini merupakan model bisnis berbasis layanan elektronik dengan tujuan secara hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap pelaksanaan nantinya terkait pengenaan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik.