ABSTRAKBank Indonesia (BI) memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini (Pasal 4 ayat (2) UU BI). Penulis berpendapat, BI merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah) atau merupakan bagian dari Lembaga Legara Presiden. Karena itu, BI tidak berkedudukan sebagai lembaga negara, melainkan sebagai lembaga pemerintah (regering organen/executive body). Terkait dengan Kedudukan Peraturan BI, ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak secara tegas mengatur. Bahkan, dalam undang-undang tersebut hanya dikenal Peraturan Gubernur Bank Indonesia dan tidak disebut-sebut adanya Peraturan BI. Namun, dengan melihat nama-nama lembaga yang disebutkan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tersebut, seperti misalnya peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, DPR dan lain-lain, maka penulis berpandangan Peraturan BI sudah termasuk pula di dalamnya.      Kata Kunci : Bank Sentral, Bank Indonesia, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia ABSTRACT              Bank of Indonesia is ranked as an independent state institution in carrying out its duties and authorities, free from interference by the government and / or other parties, except for matters expressly regulated in this law (Article 4 paragraph (2) ) Indonesian Bank Law). According to author opinion that BI is part of the executive (government) or is part of the Presidential State Institutions. Therefore, BI is not positioned as a state institution, but as a government institution (regering organen /executive body). In relation to the status of Bank of Indonesia regulations, the provisions of Law Number 12 Year 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations does not explicitly regulate. In fact, the law only recognizes a regulation of the Governor of Bank of Indonesia and there is no mention of a Bank of Indonesia Regulation. However, by looking at the names of the institutions whose territory Elucidation of Article 8 paragraph (1) of Law Number 12 Year 2011, such as the regulations issued by the People Supreme Congress, House of Representatives and others, the authors are of the view that Bank of Indonesia regulations are also included in it. Keywords : Central Bank, Bank of Indonesia, State Institution, executive body, Bank of Indonesia Regulations.