Abstrak Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta autentik. Di dalam Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT, diatur mengenai kebolehan Notaris dan PPAT untuk merangkap jabatan, namun dengan syarat wajib memiliki tempat kedudukan yang sama. Seringkali atas ketentuan ini ditemukan permasalahan, karena pada kenyataannya terdapat PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris namun memiliki tempat kedudukan yang berbeda dengan kantor Notarisnya begitu juga sebaliknya.Penelitian ini mengkaji lebih lanjut mengenai kewajiban bagi PPAT yang merangkap sebagai notaris untuk memiliki wilayah kedudukan yang sama dengan kantor Notarisnya, dan akibat hukum bagi PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris dan berkedudukan di wilayah yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan primer dan sekunder. Dalam penulisan ini penulis menggunakan analisa data secara kualitatif yaitu metode  penelitian yang menghasilkan data secara deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Notaris dan PPAT dapat saling rangkap jabatan antara satu sama lain dengan syarat bahwa kantor PPAT harus memiliki wilayah jabatan yang sama dengan wilayah jabatan Notaris. Akibat hukum apabila tidak mentaati aturan tersebut, berdasarkan UUJN Notaris dapat dikenakan sanksi berupa: (a). Peringatan tertulis; (b). Pemberhentian sementara; (c). Pemberhentian dengan hormat; atau (d). Pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT, PPAT akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh Menteri. Terhadap akta PPAT apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum, akta tersebut menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Kata Kunci: Notaris, PPAT, Wilayah Jabatan, Rangkap Jabatan.  Abstract Notary and PPAT are public officers who has an obligation to make authentic deed. Based on both Notary and PPAT regulations, PPAT can concurrent Notary as long as they have one working area within the territory of notary office. In reality, we can find that PPAT who has a dual position with Notary, has a different working area.This research will review about the obligation of PPAT that has a dual position as a notary to has the same working area with the notary office and the legal consequences for PPAT that has a dual position as a notary and has a different working area with the notary office. This research is using juridicial normative methods, with statute approach. The source of the data is the secondary data with primary and secondary materials. This research is using qualitative data analysis methods.It can be concluded that the results of this research are PPAT that has a dual position as a notary are obliged to have the same working area with the notary office. Legal consequences for PPAT that has a dual position as a notary and has a different working area with the notary office, is they have to faced the sanction. Based on UUJN the sanctions are (a) written warning; (b) temporary discharge; (c) respectfull discharge; (d) unrespectfull discharge, and the sanction based on Peraturan Pemerintah, PPAT will discharged temporarly from their job. Legal consequenses to PPAT deeds that proven legally disabled will become null and void or can be canceled. Keywords: Notary, PPAT, Working Area, Dual Positions