Abstrak         Upah minimum yaitu upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaringan pengaman. Pemberian upah harus didasari dengan peraturan yang berlaku khususnya peraturan yang ditetapkan di setiap wilayahnya. Setiap Kota atau Kabupaten telah menentukan nominalnya tersendiri terkait Upah Minimum Kota (UMK). Tulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya pemberian upah kepada PT.X yang berada di kota Makassar dimana upah yang diberikan yakni di bawah ketentuan nominal UMK yang berlaku dan perusahaan inipun tak memiliki peraturan perusahaan. Metode Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis Normatif dengan Pendekatan Undang-undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak berkiblat pada peraturan yang telah ditentukan terkait pemberian upah sehingga melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 2345/XI/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2017. Perusahaan juga tidak memiliki peraturan perusahaan dimana hal ini melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan dalam wilayah Kota Makassar menjelaskan bahwa “Tiap-tiap perusahaan wajib membuat Peraturan Perusahaanâ€. Kata Kunci : Upah, Upah Minimum Kota, Peraturan Perusahaan. AbstractThe minimum wage is the lowest monthly wage consisting of basic wages including fixed allowances set by the governor as a safety net. The provision of wages must be based on applicable regulations, especially the regulations stipulated in each region. Each City or Regency has determined its own nominal related to the City Minimum Wage (UMK). This writing is motivated by the provision of wages to PT. X which is in the city of Makassar where the wages given are below the nominal UMK applicable and even this company does not have company regulations. The research method used in this paper is a normative juridical approach with a statute approach, a case approach, and a conceptual approach. The results of this paper indicate that the company is not oriented to the regulations that have been determined regarding the provision of wages so that it violates the Decree of the Governor of South Sulawesi No. 2345/XI/2016 concerning the Determination of the Makassar City Minimum Wage 2017. The company also does not have a company regulation which violates the provisions of Article 19 paragraph (1) of Makassar City Regional Regulation Number 9 of 2004 concerning Regulation, Protection and Employment Services in the City area. Makassar explained that "Each company is obliged to make a Company Regulation". Keywords: Wages, City Minimum Wage, Company Regulations.