Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pada salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)“terbaik nasional” kategori pemberdayaan masyarakat menurut pemerintah pusat, yaitu BUM Desadi Desa Ponggok, Kabupaten Klaten. Penelitian ini dilatarbelakangi masalah meningkatnya jumlahBUM Desa secara signifikan setelah kebijakan UU Nomor 6/2014 tentang Desa ditetapkan, namunbanyak BUM Desa yang belum mampu mereduksi kemiskinan desa. Pemasalahan ini dipahamimenggunakan konseptual teori hybrid institutions. Penelitian kualitatif dengan pendekatan metodestudi kasus digunakan untuk mengeksplorasi BUM Desa di Desa Ponggok. Teknik wawancara,observasi dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Datasekunder dan primer dianalisis menggunakan tahapan analisis data kualitatif menurut Miles danHuberman. Berdasarkan hasil ekplorasi, tim peneliti menemukan bahwa Pemerintah Desa Ponggokberhasil mentransformasikan pemberdayaan masyarakat dari berbasis komunitas menjadi BUMDesa dalam mengelola dan memanfaatkan hasil sumber daya milik bersama (desa wisata alam).Meskipun berhasil bertransformasi, fakta di akar rumput menunjukkan bahwa pemberdayaanmasyarakat yang dilakukan oleh BUM Desa sebagai hybrid institutions gagal menyentuh danmemberdayakan warga miskin.