This study aims to analyze the obstacles faced in efforts to enforce corporate law in health quarantine crimes. This research was conducted in April 2021 at the Makassar Police Station and the Makassar City Civil Service Police Unit Office (SATPOL-PP). by using the type of data in the form of secondary data and primary data. So that in this study the data sources used are library research and legislation so that the results obtained through library research and also direct interviews are systematically arranged and analyzed according to empirical research methods.The results of this study are that there are 4 (four) obstacles that affect law enforcement against corporations in health quarantine crimes in Makassar City as follows: legal factors themselves, law enforcement factors, facilities factors and community factors. The legal factors themselves and law enforcement factors are closely related to law enforcement in corporations because if you look at Law No. 6 of 2018 concerning health quarantine in articles 91 to 94 and Makassar Mayor Regulation No. 22 of 2020 regarding the implementation of PSBB, there are no strict regulations regarding corporations that violate so that law enforcement factors cannot ensnare heavy sanctions on violators and only provide sanctions in the form of fines and temporary revocation of permits. Likewise, facilities and community factors are closely related to supporting government regulations related to breaking the chain of spreading the COVID-19 virus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum korporasi dalam tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan pada bulan April 2021 di Polres Makassar dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kota Makassar. Dengan menggunakan jenis data berupa data sekunder dan data primer. Sehingga dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan perundang-undangan sehingga hasil yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan juga wawancara langsung disusun dan dianalisis secara sistematis menurut metode penelitian empiris. kendala yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap korporasi dalam tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Kota Makassar sebagai berikut: faktor hukum itu sendiri, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas dan faktor masyarakat. Faktor hukum itu sendiri dan faktor penegakan hukum sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum di korporasi karena jika melihat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pada pasal 91 sampai dengan 94 dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, tidak ada yang menjelaskan tentang aturan tegas ataupun tindak pidana mengenai korporasi yang melanggar sehingga faktor penegakan hukum tidak dapat menjerat sanksi berat kepada pelanggar dan hanya memberikan sanksi berupa denda dan pencabutan izin sementara. Begitu juga dengan faktor fasilitas dan masyarakat yang erat kaitannya dengan peraturan pemerintah yang mendukung terkait pemutusan mata rantai penyebaran virus COVID-19.