This Author published in this journals
All Journal Lex Renaissance
Intan Nurmawati
Universitas Islam Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagai Kendali Tata Ruang Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 (Studi Tentang Pembangunan Apartemen) Intan Nurmawati
Lex Renaissance Vol 1 No 2 (2016): JULI 2016
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/JLR.vol1.iss2.art2

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji permasalahan mengenai:  pertama, penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagai kendali tata ruang untuk pembangunan apartemen di Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012? Kedua, penegakan hukum terhadap pembangunan apartemen yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 di bidang Tata Ruang?Apakah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaanya di bidang Tata Ruang sudah efektif mengatur tentang pembangunan apartemen dan permasalahannya di Kabupaten Sleman? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini,  pertama: penerbitan izin peruntukan Penggunaan Tanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12  Tahun 2012 sebenarnya sudah sesuai dengan rencana tata ruang tetapi jika pembangunan apartemen dikaitkan dengan faktor lain seperti cara pengalihan hak dengan pengikatan jual beli sebenarnya belum sesuai.  Kedua,  penegakan hukum dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 lebih banyak menjabarkan tentang sanksi administrasi dimana dalam pelaksanaan maupun regulasinya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dalam pelaksanaannya belum efektif mengatur tentang  permasalahn pembangunan apartemen di KabupatenSleman, dimana Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 hanyamengaturtentangrencanatataruangwilayah yang didalamnya  terdapat  zona  tata  ruang yang tidak secara detail memberikan kepastian suatu wilayah merupakan wilayah pemukiman, peresapan air atau wilayah peruntukan  lainnya. Sedangakan peraturan lain yang berkaiatan dengan pembangunan apartemen juga belum memadai seperti baru adanya atura nmengenai pertelaan  dan  akta  pemisahan  atas  hak  satuan  rumah susun sedangkan  aturan mengenai sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah susun sendiri belum ada payung hukumnya di Kabupaten Sleman.