Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MASALAH PENGURANGAN LUAS OBJEK HAK GUNA USAHA OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YANG DIAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN OLEH PT. SUMBER SARI PETUNG KABUPATEN KEDIRI (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN NOMOR: 131/G.TUN/2004/PTUN-JKT) Wiwin Febrianasari; Imam Koeswahyono; Supriyadi Supriyadi
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v10i1.1498

Abstract

Sengketa pertanahan merupakan suatu permasalahan yang sudah banyak terjadi di berbagai daerah. Seperti halnya sengketa pertanahan antara PT. Sumber Sari Petung dengan masyarakat Kecamatan Ngancar, dimana tanah Hak Guna Usaha yang akan diperpanjang masa jangka waktu oleh PT. Sumber Sari Petung diduduki oleh masyarakat. PT. Sumber Sari Petung yang merasa dirugikan melakukan upaya untuk mencari kepastian hukum dan perlindungan hukum yakni dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/BPN/2000 yang berisi bahwa tanah Hak Guna Usaha yang diajukan permohonan perpanjangan oleh PT. Sumber Sari Petung dikurangi luas obyek tanahnya seluas 250 Ha dan selanjutnya akan di redistribusi kepada masyarakat di Kecamatan Ngancar khusunya di desa Sugihwaras, desa Sempu dan desa Babadan sebagai obyek landreform. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsekuensi dari permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yakni dapat dikabulkan dan tidak dikabulkan, sehingga keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pembatalan Surat Keputusan Nomor: 66/HGU/BPN/2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah yang terletak di Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Desember 2000 menjadi non executable dan Badan Pertanahan Nasional memiliki kewenangan untuk meredistribusikan tanah kepada masyarakat.