Stefanie Gabriella Putri
Fakultas Hukum Universitas Musamus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK HUKUM DALAM PEMELIHARAAN SITUS BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MERAUKE Mulyadi Alrianto Tajuddin; Stefanie Gabriella Putri
Jurnal Restorative Justice Vol 1 No 2 (2017): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v1i2.1917

Abstract

Adapun masalah – masalah yang ingin dikaji adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam memelihara situs benda cagar budaya di kabupaten merauke bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten merauke untuk memelihara warisan situs benda cagar budaya. Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap bangunan kuno peninggalan belanda, untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu: tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan, belum adanya upaya dari pemerintah daerah merauke untuk memelihara bangunan peninggalan bersejarah ini dapat dilihat dari bangunan kantor pos merauke 1920, baru tahun 2017 dan rumah lepro.
ASPEK HUKUM DALAM PEMELIHARAAN SITUS BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MERAUKE Mulyadi Alrianto Tajuddin; Stefanie Gabriella Putri
Jurnal Restorative Justice Vol 1 No 2 (2017): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (689.65 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v1i2.1917

Abstract

Adapun masalah – masalah yang ingin dikaji adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam memelihara situs benda cagar budaya di kabupaten merauke bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten merauke untuk memelihara warisan situs benda cagar budaya. Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap bangunan kuno peninggalan belanda, untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu: tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan, belum adanya upaya dari pemerintah daerah merauke untuk memelihara bangunan peninggalan bersejarah ini dapat dilihat dari bangunan kantor pos merauke 1920, baru tahun 2017 dan rumah lepro.