Yuda Musatajab
Fakultas Hukum Universitas Musamus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UANG PENGGANTI SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Yuda Musatajab; Mulyadi Alrianto Tajuddin
Jurnal Restorative Justice Vol 2 No 1 (2018): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v2i1.1924

Abstract

Penelitian ini dibuat bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi serta kendala yang dihadapi dalam proses pembayaran uang pengganti. Penelitian ini mengambil sampel di Kejaksaan Negeri Merauke dan Beberapa Jaksa yang ada di Merauke. Sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi sesuatu yang penting, karena salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Oleh karna itu Jaksa diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku Koruptor yang merugikan keuangan negara, serta jaksa dapat mengembalikan keuangan negara yang telah dikorupsi melalui uang pengganti.
UANG PENGGANTI SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Yuda Musatajab; Mulyadi Alrianto Tajuddin
Jurnal Restorative Justice Vol 2 No 1 (2018): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.745 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v2i1.1924

Abstract

Penelitian ini dibuat bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi serta kendala yang dihadapi dalam proses pembayaran uang pengganti. Penelitian ini mengambil sampel di Kejaksaan Negeri Merauke dan Beberapa Jaksa yang ada di Merauke. Sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi sesuatu yang penting, karena salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Oleh karna itu Jaksa diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku Koruptor yang merugikan keuangan negara, serta jaksa dapat mengembalikan keuangan negara yang telah dikorupsi melalui uang pengganti.