Amiruddin Amiruddin
Universitas Indonesia Timur

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

OPTIMALISASI PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Andi Muhammad Sofyan; Amiruddin Amiruddin
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2400

Abstract

Korupsi merupakan kewajiban semua pihak untuk mengatasinya, karena hal itu merupakan amanat konstitusi Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Artinya negara mempunyai hak untuk menerima pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh para koruptor, sebab uang yang dikorupsi tersebut adalah termasuk keuangan negara yang merupakan hak dan kewajiban negara itu sendiri untuk memilikinya. Sebagaimana diatur dalam kententuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, yang berbunyi : Bahwa kuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Penyelenggaraan hak dan kewajiban negara yang dimaksud, telah diatur dalam Pasal 23 C Bab VIII Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi salah satu bentuk problematika dari sekian banyak masalah kebangsaan lainnya. Korupsi ditengarai sebagai penyebab kehancuran ekonomi yang memiliki dampak negatif pada terjadinya multi krisis di hampir semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka triliunan rupiah bukanlah suatu perkara mudah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, namun membutuhkan kerja keras baik oleh aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pengembalian atas kerugian keuangan negara yang dimaksud kedalam kas negara.
Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Masyarakat Suku Kajang dengan PT.PP London Sumatera Indonesia di Kabupaten Bulukumba" Amiruddin Amiruddin
PETITUM Vol 1 No 1 April (2014): PETITUM
Publisher : Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1192.676 KB)

Abstract

The result of the study, found in effectiviness settlement throught litigation (Indonesian Supreme Court Verdict) and non litigation, because of the law, law enforcement, community.infrastructure and culture. In addition, because the mediator is not independent. Due to the completion of the settlement of the dispute led to the failure of the rule of law and the emergence of social phenomena.
OPTIMALISASI PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Andi Muhammad Sofyan; Amiruddin Amiruddin
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (94.425 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2400

Abstract

Korupsi merupakan kewajiban semua pihak untuk mengatasinya, karena hal itu merupakan amanat konstitusi Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Artinya negara mempunyai hak untuk menerima pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh para koruptor, sebab uang yang dikorupsi tersebut adalah termasuk keuangan negara yang merupakan hak dan kewajiban negara itu sendiri untuk memilikinya. Sebagaimana diatur dalam kententuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, yang berbunyi : Bahwa kuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Penyelenggaraan hak dan kewajiban negara yang dimaksud, telah diatur dalam Pasal 23 C Bab VIII Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi salah satu bentuk problematika dari sekian banyak masalah kebangsaan lainnya. Korupsi ditengarai sebagai penyebab kehancuran ekonomi yang memiliki dampak negatif pada terjadinya multi krisis di hampir semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka triliunan rupiah bukanlah suatu perkara mudah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, namun membutuhkan kerja keras baik oleh aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pengembalian atas kerugian keuangan negara yang dimaksud kedalam kas negara.