Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis konsep lahirnya perjanjian jaminan fidusia dan kriteria perbuatan yang dapat dipidana terhadap kreditur dan debitur. Metode penelitian normatif, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa lahirnya Perjanjian Jaminan Fidusssia pada tanggal dicatatkannya Jaminan Fidusia pada Buku Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Lahirnya jaminan fidusia menjadikan penerima fidusia sebagai pemilik benda jaminan fidusia, dan pemberi fidusia sebagai peminjam pakai atau peminjam penggati atas benda jaminan fidusia. Dan kriteria perbuatan yang dapat dipidana terhadap kreditur dan debitur dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjajian Jaminan Fidusia dikenakan pidana antara kreditur dan debitur sama-sama di mungkinkan diterapkan Pasal 35. Sedangkan Pasal 36 hanya dapat dikenahkan hanya kepada debitur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari kreditur.