Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM JAMINAN FIDUSIA TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR

Najamuddin Najamuddin (Megister Ilmu Hukum Universitas Mataram)
Amiruddin Amiruddin (Megister Ilmu Hukum Universitas Mataram)
Rina Khairani Pancaningrum (Megister Ilmu Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis konsep lahirnya perjanjian jaminan fidusia dan kriteria perbuatan yang dapat dipidana terhadap kreditur dan debitur. Metode penelitian normatif, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa lahirnya Perjanjian Jaminan Fidusssia pada tanggal dicatatkannya Jaminan Fidusia pada Buku  Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Lahirnya jaminan fidusia menjadikan penerima fidusia sebagai pemilik benda jaminan fidusia, dan pemberi fidusia sebagai peminjam pakai atau peminjam penggati atas benda jaminan fidusia. Dan kriteria perbuatan yang dapat dipidana terhadap kreditur dan debitur dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjajian Jaminan Fidusia dikenakan pidana antara kreditur dan debitur sama-sama di mungkinkan diterapkan Pasal 35. Sedangkan Pasal 36 hanya dapat dikenahkan hanya kepada debitur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari kreditur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...