Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP HUKUM PERIZINAN DAN PEMBANGUNAN Rifqy Maulana; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.503 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5088

Abstract

TINJAUAN TEORI TENTANG HUBUNGAN BATAS WILAYAH DAN STATUS KEPENDUDUKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Afandi Anggara; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5089

Abstract

Batas wilayah di darat adalah pembatas Wilayah administrasi Pemerintahan antar Daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti punggung bukit  (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.Dalam Permendagri No. 76 tahun 2012, disebutkan bahwa penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. Metode kartometrik ini diharapkan dapat mengurangi kegiatan survei lapangan yang biasanya memerlukan dana yang besar dan waktu yang relatif lama pada kondisi medan yang sulit dijangkau.Penegasan batas daerah secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 dan telah direvisi dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Pengertian batas daerah dibagi menjadi dua yaitu, batas daerah  di darat dan batas daerah di laut. Batas daerah di darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir (batas alam) atau punggung gunung atau pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas daerah di laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk Daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat diukur dari garis pantai. Batas Daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi Pemerintahan antar Daerah 
Sistem Pewarisan Masyarakat Adat di Lingkungan Etnik Gayo Jamhir Jamhir; Syahriandi Gayo
Media Syari'ah Vol 22, No 1 (2020)
Publisher : Sharia and Law Faculty

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jms.v22i1.3666

Abstract

Abstrak: Artikel ini bertujuan mengemukakan sistim kewarisan apa yang lebih dominan diterapkan oleh etnik Gayo? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan jalan mendiskripsikan sejumlah variabel yang berkaitan dengan masalah dan unit yang diteliti dengan menggunakan pendekatan sosio-antropologis, yaitu pendekatan terhadap suatu masalah dengan cara melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam hal ini jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan sampel probabilitas secara random. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat Gayo dalam penyelesaian warisan lebih memilih melalui hukum waris adat. Dengan kata lain persepsi masyarakat Gayo terhadap sistim hukum waris adat Gayo begitu diperioritaskan. Dari jawaban responden yang lebih melaksanakan hukum waris secara adat mencapai proporsi 63.30% dari keseluruhan sampel. Selain itu masih mengakarnya adat yang menjadi pengamalan hidup pada masyarakat Gayo. Dari jawaban responden sekitar 40.82% menyatakan hukum adat sudah berakar secara turun temurun, kemudian 30.42% menjawab untuk menghormati dan melestarikan hukum adat dan 15% menjawab takut mendapat kutukan dari sanksi adat bila hukum adat tidak dilaksanakan.Abstract: This research study aims to show which inheritance system is more dominantly applied by the Gayo ethnic group? This research is analytical descriptive, namely by describing several variables related to the problem and the unit under study using the socio-anthropological approach, which is the approach to a problem by looking at the facts that occur in society. In this case, the type of sample used is purposive sampling and random probability samples. The conclusion from this study shows that the tendency of the Gayo people to settle their inheritance prefers it through customary inheritance law. In other words, the perception of the Gayo community on the customary inheritance system of Gayo is prioritized. From the answers of respondents who carry out customary inheritance law, it reaches 63.30% proportion of the whole sample. Also, it is still rooted in adat which is a living practice for the Gayo people. From the respondents' answers, around 40.82% stated that customary law had been rooted for generations, then 30.42% responded to respecting and preserving customary law and 15% said they were afraid of being banned by adat sanctions if customary law was not implemented.