Muhammad Iqbal
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Proses Descente dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Muhammad Iqbal; Heru Fernanda
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.796 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5963

Abstract

Dalam perkara perdata sering kali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh Hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan karena banyak perkara-perkara  perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi dikarenakan objek perkara tidak sesuai dengan isi putusan. Untuk itu, permasalahan yang ingin dikaji yaitu Bagaimana bentuk Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iah Bireuen, serta apa hal-hal yang mempersulit proses Pemeriksaan Setempat (Descente) pada suatu perkara waris di Mahkamah Syar’iah Bireuen. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif yang berusaha mendapatkan informasi tentang objek yang diteliti sesuai realitas yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian skripsi ini penulis langsung meneliti di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, untuk data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi ini dengan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan data dengan cara mewawancarai Hakim dan Panitera di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Dari hasil penelitian, pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan di ruang sidang gedung pengadilan, dipindahkan atau dilakukan di tempat lain di tempat letak objek barang yang di sengketakan agar hakim dapat melihat dan mengetahui secara langsung keadaan dari benda yang menjadi objek perkara untuk menghindari terjadinya non executable pada suatu perkara. Bentuk pelaksanaannya sama dengan persidangan perdata pada umumnya. Kesulitan-kesulitan dalam proses Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen diantaranya yaitu Para pihak kurang kooperatif di lapangan, hakim berhalangan hadir, para pihak tidak hadir atau terlambat menghadiri proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente), serta letak objek perkara yang jauh dari pemukiman penduduk. Jadi, pemeriksaan setempat (Descente) tidak lain dari pada pemeriksaan perkara dalam persidangan, hanya saja persidangan itu berlangsung diluar gedung dan tempat pengadilan tetapi masih di dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan di tempat obyek barang perkara terletak untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung obyek tersebut.
Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh) Muhammad Iqbal; Rabiah Rabiah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i1.7708

Abstract

Makna ketentuan dispensasi perkawinan dalam Pasal 7 ayat (2) tidak disebutkan secara jelas sehingga masyarakat beranggapan bahwa Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang dispensasi yang dimana Pasal 7 ayat (2) memberikan ruang kepastian hukum bagi anak yang ingin menikah tetapi masih dibawah umur. Oleh sebab itu hakim harus melakukan penafsiran terhadap pasal 7 ayat (2) supaya memperjelas makna dispensasi yang terkandung dalam pasal tersebut. Hal inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana penafsiran gramatikal dispensasi perkawinan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bagaimana wujud penafsiran tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan-putusan Mahkamah syar’iyah Aceh. Untuk memperoleh jawaban digunakan penelitian library research terhadap beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan didukung oleh data primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam penelitian ini, serta putusan-putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Disamping itu juga didukung oleh data sekunder berupa jurnal hukum, majalah, serta buku yang relavan dengan kajian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data primer berupa beberapa putusan dan melakukan analisis terhadap data primer terlebih dahulu. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebuah kesimpulan bahwa hakim melakukan penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) mengenai dispensasi perkawinan didasarkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon sehingga dapat meyakinkan hakim dalam memberikan sebuah penetapan. Adapun wujud penafsiran dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim haruslah menggali fakta-fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon sebagai metode penemuan hukum yang belum jelas sehingga diperlukannya penafsiran untuk mendapatkan penetapan yang seadil-adilnya.