Penelitian in bertujuan untuk mengetahui bagaimana posisi lembaga DPD pasca reformasi. kemudian dipaparkan terkait dengan awal mula keinginan untuk dibentuknya DPD sebagai lembaga pengganti utusan daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normative (normative legal research). Melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), yakni UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagai peraturan perundang-undangan pertama pasca dibentuknya lembaga DPD dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagai peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai legitimasi dalam pemilu 2019. Selain menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), penulis juga menggunakan pendekatan kasus (case approach), yakni menelaah putusan MK No.10/PUU-VI/2008 yang mana telah menetapkan desain dari DPD, serta Putusan MK No.30/PUU/XVI/2018 yang menyatakan keikutsertaan anggota partai politik dalam keanggotaan DPD bertentangan dengan semangat konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pasca reformasi sangat banyak anggota DPD yang juga sebagai anggota partai politik. Sehingga mengaburkan konsep keterwakilan yang dimiliki oleh DPD. Banyaknya anggota DPD yang tergabung dalam keanggotaan partai politik menimbulkan perspektif bahwa DPD lebih bercorak partai politik daripada daerah sebagai latar belakang keterwakilannya. Adapun urgensi dari pemurnian keterwakilan anggota DPD yang bebas dari unsur partai politik adalah (1) Menutup entry point konflik kepentingan antara partai politik dan daerah; (2) Original intent pembentukan DPD sebagai perwakilan daerah; dan (3) Penerapan teori deliberative democracy melalui mekanisme perwakilan. Maka dari itu, anggota DPD harus bebas dari anggota partai politik menjadi hal yang sangat penting untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan DPD sebagai teritorial representation.Kata kunci: DPD, Partai Politik, Original Intent, konfik kepentingan.