MUHAMMAD FAJRI HAZDAN NIM. A11107260
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENDAFTARAN PERWAKAFAN TANAH MILIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1977 DI DESA PAL IX KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA MUHAMMAD FAJRI HAZDAN NIM. A11107260
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang Urgensi Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik  Berdasarkan    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Di Desa Pal IX  Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dimaksudkan untuk menjawab permasalahan : Bagaimanakah Urgensi Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik  Berdasarkan    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Di Desa Pal IX  Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya ?.       Untuk membahas masalah tersebut, menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer bersumberkan pada responden melalui wawancara. Data sekunder berupa jumlah tanah wakaf di Desa Pal IX  Kecamatan Sungai Kakap tahun 2013 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan kasus sengketa tanah wakaf  Masjid Jami’ul Muttaqim Desa Pal IX  Kecamatan Sungai Kakap.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan : Pertama, bahwa di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terdapat 6 (enam) bidang tanah wakaf berikut peruntukannnya sebagai sarana rumah ibadah, seperti masjid, mushalla/surau, dan pemakaman muslim. Kedua, bahwa  faktor-faktor   yang menjadi hambatan  belum didaftarkannya tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, adalah kurang lengkapnya surat-surat tanah yang diwakafkan,  Wakif dan Nadzir yang  tidak tahu prosedur untuk mendaftarkan perwakafan tanah tanah milik, dan tidak ada biaya untuk mendaftarkan perwakafan tanah tanah milik; dan Ketiga, bahwa  urgensi diadakan  pendaftaran tanah wakaf, adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, terutama terkait dengan status haknya, penguasaannya, lokasi dari tanah wakaf yang akan didaftarkan, dan luas dan batas-batas dari tanah wakaf tersebut, dapat membuktikan dengan mudah mengenai orang  yang mewakafkan tanah tersebut, letak dan peruntukan tanah wakaf tersebut.Dari kesimpulan tersebut disarankan : Pertama, bahwa atas tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, maka kepada perangkat Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap perlu memastikan tempat/lokasi tanah wakaf tersebut, sehingga akan dapat memeberikan  informasi kepada masyarakat tentang keberadaan tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap; Kedua, bahwa untuk memberikan pemahaman kepada nadzir yang terdapat di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap tentang prosedur/tata cara pelaksaaan pendaftaran perwakafan tanah hak milik, maka perlu diadakan penyuluhan hukum secara berkala kepada  nadzir tersebut, terutama yang terkait dengan  surat-surat yang harus dilengkapi  dalam perwakafan tanah milik; dan Ketiga, bahwa agar tanah wakaf yang ada di Desa   Pal IX  Kecamatan  Sungai Kakap mempunyai jaminan kepastian hukum yang kuat, maka terhadap tanah wakaf tersebut urgen diadakan pendaftarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.Kata Kunci : perwakafan tanah, urgensi pendaftaran tanah wakaf, dan jaminan kepastian hukum tanah wakaf.