Penelitian tentang Urgensi Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dimaksudkan untuk menjawab permasalahan : Bagaimanakah Urgensi Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya ?. Untuk membahas masalah tersebut, menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer bersumberkan pada responden melalui wawancara. Data sekunder berupa jumlah tanah wakaf di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap tahun 2013 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan kasus sengketa tanah wakaf Masjid Jami’ul Muttaqim Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan : Pertama, bahwa di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terdapat 6 (enam) bidang tanah wakaf berikut peruntukannnya sebagai sarana rumah ibadah, seperti masjid, mushalla/surau, dan pemakaman muslim. Kedua, bahwa faktor-faktor yang menjadi hambatan belum didaftarkannya tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, adalah kurang lengkapnya surat-surat tanah yang diwakafkan, Wakif dan Nadzir yang tidak tahu prosedur untuk mendaftarkan perwakafan tanah tanah milik, dan tidak ada biaya untuk mendaftarkan perwakafan tanah tanah milik; dan Ketiga, bahwa urgensi diadakan pendaftaran tanah wakaf, adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, terutama terkait dengan status haknya, penguasaannya, lokasi dari tanah wakaf yang akan didaftarkan, dan luas dan batas-batas dari tanah wakaf tersebut, dapat membuktikan dengan mudah mengenai orang yang mewakafkan tanah tersebut, letak dan peruntukan tanah wakaf tersebut.Dari kesimpulan tersebut disarankan : Pertama, bahwa atas tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, maka kepada perangkat Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap perlu memastikan tempat/lokasi tanah wakaf tersebut, sehingga akan dapat memeberikan informasi kepada masyarakat tentang keberadaan tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap; Kedua, bahwa untuk memberikan pemahaman kepada nadzir yang terdapat di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap tentang prosedur/tata cara pelaksaaan pendaftaran perwakafan tanah hak milik, maka perlu diadakan penyuluhan hukum secara berkala kepada nadzir tersebut, terutama yang terkait dengan surat-surat yang harus dilengkapi dalam perwakafan tanah milik; dan Ketiga, bahwa agar tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap mempunyai jaminan kepastian hukum yang kuat, maka terhadap tanah wakaf tersebut urgen diadakan pendaftarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.Kata Kunci : perwakafan tanah, urgensi pendaftaran tanah wakaf, dan jaminan kepastian hukum tanah wakaf.
Copyrights © 2018