Prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia menuntut adanya transparansi dan keterbukaan dalam pembentukan kebijakan daerah. Secara legal formal prinsip demokrasi diatur dalam UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam konteks ini, perlu dikaji dan dipahami apakah dalam pembentukan kebijakan daerah sudah berasaskan prinsip demokrasi serta perlu dikaji makna demokrasi dalam pembentukan kebijakan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan filsafat. Hasil pembahasan adalah 1) bahwa makna dari penjabaran prinsip demokrasi dalam pembentukan kebijakan daerah dipahami pelibatan masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah. Pelibatan masyarakat dalam konteks legal formal disebut partisipasi masyarakat yang wajib terlibat dalam setiap tahapan pembentukan kebijakan daerah. 2) Penjabaran prinsip demokrasi yang dimaknai sebagai partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah dilakukan pada setiap proses pembentukan kebijakan daerah. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan kebijakan hukum daerah serta penjabaran prinsip demokrasi juga dituangkan dalam subtansi kebijakan hukum daerah.Kata Kunci : Demokrasi, Pembentukan Kebijakan Daerah The principles of democracy adopted by transparency and openness in the formation of regional policies. Legally formal democratic principles are regulated in Law 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation. In this context, it is necessary to study and understand about the formation of regional policies based on democratic principles and the meaning of democracy. The research method used is a normative research with statue approach and philosophical approach. The results of discussion are 1) the meaning of the elaboration of the democracy principles in the formation of regional policies is understood as involve the community in the formation of regional policies. Community involvement is called community participation which must be involved in every stage of regional policy formation. 2) The descriptions of principle of democracy to described in every process when forming regional policies, starting from the planning, drafting, discussion, determination and promulgation of regional legal policies. The democracy principles must be described in substance of regional legal policies.Keywords : Democracy, Formation of Regional Policies