Organisasi pengeloa zakat (OPZ) beberapa tahun terakhir menjadi organisasi yang mengalami perkembangan pesat baik secara kuantitas yaitu jumlah yang semakian banyak dan beragam maupun secara kualitas yaitu kualitas kelembagaan yang semakin baik. Untuk mensosialisasikan OPZ maka perlu dideskripsikan baigaimana pengelolaan zakat dilihat dari kelembagaan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode deskriptif analisis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah: wawancara; dan dokumentasi. Adapun unit analisis dalam penelitian ini adalah BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan 50 LAZ sebagai anggota aktif FoZ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deskripsi OPZ dilihat dari (1) Regulasi yang mangatur pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaa Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (2) Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) terdiri dari BAZNAS dan LAZ. (3) OPZ melaksanakan peran intermediasi zakat yaitu penghimpunan dan penyaluran dan pendayaguanaan zakat. (4) Bidang program penyaluran terdiri dari Bidang kesehatan, ekonomi, dakwah, Pendidikan, kepedulian kemanusiaan. Dan (4) LAZ dapat digolongkan berdasarkan sejarah dan basisnya yaitu LAZ berbasis masjid, LAZ berbasis ormas, LAZ berbasis perusahaan dan LAZ berbasis lembaga zakatKata Kunci: Organisasi Pengelola Zakat, BAZNAS dan LAZ