This Author published in this journals
All Journal Vyavahara Duta
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS E-TILANG DALAM PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS DI KOTA DENPASAR Gung diah, Anak Agung Istri Sayang Diah Putri Martini; I Gusti Agung Istri Agung; Tagel, Dewa Putu
VYAVAHARA DUTA Vol 20 No 2 (2025): Vyavahara Duta
Publisher : Jurusan Hukum Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25078/vyavaharaduta.v20i2.5202

Abstract

Seiring dengan kemajuan teknologi, Polda Bali telah mulai menerapkan sistem E-Tilang sebagai langkah untuk memodernisasi penegakan hukum di Kota Denpasar. E-Tilang adalah metode penegakan tilang secara digital yang dilengkapi dengan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement merupakan inovasi dalam teknologi informasi, ditujukan untuk mengumpulkan bukti pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem elektronik meliputi CCTV, terutama kamera E-Police dengan Automatic Number Plate Recognition serta kamera Check Point. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji penerapan sistem E-Tilang di Kota Denpasar dan menganalisis kendala serta usaha penanggulangannya dalam penerapan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat empiris, dengan sumber data yang berasal dari hasil pengumpulan di lapangan, memanfaatkan Teori Sistem Hukum oleh Lawrence M. Friedman, dan bersifat deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan analisis dokumentasi dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas E-Tilang dalam penegakan hukum secara elektronik dapat meningkatkan transparansi serta mengurangi praktik pungutan liar, namun masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, serta jumlah warga yang melanggar yang melakukan konfirmasi dan pembayaran sanksi administrasi masih tergolong minim. Terdapat beberapa kendala yang memengaruhi efektivitas E-Tilang dalam penegakan hukum, termasuk keterbatasan dalam infrastruktur teknologi, lemahnya dasar hukum, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai sistem ini. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan upaya yang berkesinambungan, seperti peningkatan sarana infrastruktur, penyusunan regulasi yang lebih jelas, serta edukasi kepada masyarakat.