Charles Marulan Gultom
Prodi Teologi, STT Cipanas

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TEORI KEKUASAAN DALAM KRIMINALISASI ULAMA STUDI KASUS YUSUF RONI ATAS TINDAKAN ORDE BARU MENGKRIMINALISASI ULAMA MENURUT TEORI KEKUASAAN MICHEL FOUCAULT Charles Marulan Gultom; Leonard Halle; Hasahatan Hutahaean; Bostang Hamonangan Silaban
Pute Waya : Sociology of Religion Journal Vol. 2 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Seni dan Ilmu Sosial Keagamaan, Institut Agama Kristen Negeri Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51667/pwjsa.v2i2.778

Abstract

Abstrak Artikel ini mengurai satu permasalahan yang pernah terjadi di Indonesia, pada tokoh Jusuf Roni yang fenomenal pada zamannya. Berbagai penderitaan, deraan atau disebut dengan kriminalisasi yang diterimanya tidak lepas dari pengaruh penguasa kala itu. Peneliti melihat ada teori kekuasaan yang tepat untuk kasus Jusuf Roni sehingga benang merah dan hikmahnya dapat dipetik bagi masyarakat masa kini. Untuk memahami dinamika kriminalisasi tokoh agama ini peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang didasari oleh grounded theory untuk mengembangkan diskusi yang lebih intens atas bidang keilmuan terkait. Adapun data yang ditelusuri dari berbagai literatur yang terpilih dan dianalisa dengan teori kekuasaan dari Mikhel Foucault atas kriminalisasi yang dialami.Foucault sendiri memberikan tinjauan yang membantu pembaca untuk memahami terjadinya bias kekuasaan.Menurut Foucault pelabelan, penindasan atau kekerasan fisik dari kaum mayoritas terhadap kaum minoritas akan lebih jelas dan berani jika dibumbui dengan kekuasaan pemerintahan yang sah. Sembunyi dibalik berbagai peraturan perundangan menjadi alibi terhadap terjadinya kekerasan dari penguasa terhadap minoritas, tidak terkecuali terhadap ulama agama. Artikel ini memberi apresiasi tersendiri atas kegigihan tokoh Jusuf Roni dalam menjalani kriminalisasi untuk pekerjaan kemajuan iman pemeluk agamanya.