Mubaidillah Mubaidillah
Institut Agama Islam (IAI) Yasni Bungo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan Undang-Undang Zakat Di Indonesia Mubaidillah Mubaidillah
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 1 No 1 (2019): (Maret 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.055 KB) | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i1.300

Abstract

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Pengelolaannya dilakukan oleh negara dan bersifat memaksa bagi muslim yang hartanya mencapai nisab. Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat dilakukan oleh individu. Tentang Pengelolaan Zakat bahwa pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu penulis akan membahas makalah ini dari segi histori dan politik hukum terhadap UUD pengelolaan zakat tahun 1999 dan tahun 2011. Pemerintah terus mendapatkan desakan dari pemuka Islam untuk segera membuat aturan hukum formal sebagai landasan pengelolaan zakat. Akhirnya pada tahun 1999 pemerintah mengajukan usulan RUU pengelolaan zakat kepada DPR. Pengajuan RUU itu didasarkan atas pertimbangan konstitusional bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk beribadah menurut agamanya.
Perkembangan Undang-Undang Zakat Di Indonesia Mubaidillah Mubaidillah
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 1 No. 1 (2019): (Maret 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i1.300

Abstract

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Pengelolaannya dilakukan oleh negara dan bersifat memaksa bagi muslim yang hartanya mencapai nisab. Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat dilakukan oleh individu. Tentang Pengelolaan Zakat bahwa pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu penulis akan membahas makalah ini dari segi histori dan politik hukum terhadap UUD pengelolaan zakat tahun 1999 dan tahun 2011. Pemerintah terus mendapatkan desakan dari pemuka Islam untuk segera membuat aturan hukum formal sebagai landasan pengelolaan zakat. Akhirnya pada tahun 1999 pemerintah mengajukan usulan RUU pengelolaan zakat kepada DPR. Pengajuan RUU itu didasarkan atas pertimbangan konstitusional bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk beribadah menurut agamanya.