Abstract General election is a means of implementing people's sovereignty which is carried out directly, publicly, freely, confidentially, honestly and fairly. The principle of democracy of the people, by the people and for the people, as mandated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 1 paragraph 2. This research is descriptive, which describes a situation or a phenomenon related to the problem to be studied. Analytical descriptive, in this research will examine the applicable regulations, and is associated with legal theories and implementation practices concerning the problems that have been identified. According to Asman Siagian, the election dispute resolution coordinator explained the role of the Deli Serdang Regency General Elections Supervisory Body in the 2019 election dispute resolution, namely receiving and reviewing applications for dispute resolution in the election process, bringing together disputing parties to reach an agreement through mediation or deliberation and consensus. If an agreement is not reached between the disputing parties, the dispute can be resolved through adjudication.Keywords : Role, General Election Supervisory Body, Dispute, Election Abstrak Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, seperti yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat 2. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Deskriptif analitis, dalam penelitian akan mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku, dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang telah diidentifikasi. Menurut Asman Siagian kordinator penyelesaian sengketa pemilu menjelaskan peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang dalam penyelesaian sengketa pemilu tahun 2019 yaitu menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka dapat menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui adjudikasi. Kata Kunci : Peran, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sengketa, Pemilu