Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK GULA PASIR KADALUARSA DI KOTA SURABAYA Edy Purwito
Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum) Vol 13 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56943/dekrit.v13n1.152

Abstract

Salah satu bentuk industri yang sering terjadi pelanggaran terhadap konsumenadalah produk gula konsumsi dalam kemasan, dimana pelaku usaha seringkalimenjual atau tetap mengedarkan gula yang sebenarnya telah masuk kadaluarsa.Penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukumkonsumen terhadap pembelian produk gula pasir kadaluarsa di kota Surabaya danbagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang menjual produkgula pasir kadaluarsa di kota Surabaya.Penelitian ini merupakan penelitian yuridisnormatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danpendekatan kasus (case approach).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsepperlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan terhadap pembelian gulapasir dalam kemasan yang kadaluarsa di Surabaya dapat dilakukan melalui dua carayakni non litigasi, dan litigasi. Non litigasi melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitraseberdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sedangkanpenyelesaian melalui proses peradilan yang berpedoman pada Pasal 48 denganmemperhatikan ketentuan pada Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang menjual produk gula pasirkadaluarsa harus memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dapat berupapengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atausetara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yangsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEWENANGAN BADAN KEHORMATAN DPR PAPUA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN KODE ETIK ANGGOTA DPRP PAPUA Purwito, Edy; Koedoeboen, Arman; Mustakim
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 2 No 2 (2022): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i4.31

Abstract

Pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah merubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sentralistik menjadi desentralistik. Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Badan Kehormatan (BK) DPR, sebuah alat kelengkapan tetap yang bertugas untuk menegakkan kode etik anggota dewan terbentuk. BK DPR adalah salah satu bentuk perwujudan tanggung jawab moral anggota dewan kepada rakyat. Pembentukan BK DPR merupakan tanggapan atas sorotan publik terhadap kinerja buruk sebagian anggota DPR. Badan Kehormatan DPR dalam fungsinya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi, sejauh mana proses monitoring itu telah dilakukan. Penelitian ini selanjutnya diarahkan untuk mereplikasi model konseptual kajian-kajian empiris yang telah disebutkan di atas. Model konseptual penelitian ini lahir dari eksistensi atau pengembangan model dari kajian-kajian empiris seperti yang telah disebutkan di atas yakni dengan fokus pengawasan DPRP berdasarkan pada tahapannya.