Abstrak Perubahan UUD 1945 membawa dampak yang besar terhadap kewenangan yang dimiliki MPR, di mana tidak ada satupun kewenangan MPR yang bersifat tetap. Selain itu sistem perwakilan Indonesia yang berbentuk tiga badan perwakilan turut berperan dalam menciptakan ketidaksinambungan antara MPR dengan lembaga perwakilan lainnya. Oleh karena itu, optimalisasi kewenangan dan kedudukan MPR saat ini menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji agar setiap lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat melaksanakan perannya masing-masing secara optimal demi terwujudnya keseimbangan antara lembaga Negara yang satu dengan yang lainnya. Melalui metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif-komparatif analitis, Penulis menyimpulkan bahwa dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, MPR sebagai lembaga negara tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 secara optimal. Hal ini dikarenakan kewenangan yang dimilikinya bersifat insidentil dan seremonial, di mana hal tersebut juga dipengaruhi sistem perwakilan yang dianut Indonesia saat ini. Untuk mengatasi permasalahan ini, terciptalah suatu gagasan untuk mengubah MPR menjadi parlemen bikameral yang terdiri atas DPR dan DPD sebagai kedua kamar di dalamnya dengan kewenangan yang setara (strong bicameralism). Apabila gagasan ini diaktualisasikan akan memberikan dampak positif yaitu sistem checks and balances yang lebih baik dalam lembaga legislatif itu sendiri dan kepada cabang kekuasaan lainnya. Selain itu juga akan terjadi penguatan nilai demokrasi dan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan maupun saat pembuatan suatu produk hukum di Indonesia. Untuk mengaktualisasikan gagasan ini perlu dilakukan kembali perubahan UUD 1945 secara komprehensif agar MPR dan sistem perwakilan di Indonesia dapat berjalan secara tepat dan optimal guna mewujudkan sistem politik yang demokratis, bermartabat dan lebih baik. Kata Kunci: Bikameral, DPD, DPR, MPR, Sistem Perwakilan. Abstract The amendment of the UUD 1945 has brought great impact to the MPR. None of the authority currently possessed by the MPR in the Amendment of the UUD 1945 is fixed. In addition, Indonesia's representative system in the form of three representative bodies also causes imparity with other representative bodies. Therefore, the optimization of the MPR’s current authority and position becomes a very important object to be studied so that every state institution in Indonesia can play an optimal role and every state institutions will be balance. Through a normative juridical method, we conclude that the MPR's current authority is not optimal because of its incidental and ceremonial authority, which is influenced also by the current Indonesian representative system. To overcome this problem, an idea was created to convert the MPR into a bicameral parliament consisting of DPR and DPD as two chambers within it with strong bicameralism. If this idea is actualized, it will bring a positive impact in the checks and balances system within the legislature itself and to other branches of power. In addition, this idea will strengthen the democratic values in every decision making process and when making legislation. To actualize this idea, it is necessary to amend the UUD 1945 comprehensively so that the MPR and the representative system in Indonesia can run properly and optimally in order to create a democratic, dignified, and better political system. Keywords: Bicameral, Regional Representative Council, House of Representative, People’s Consultative Asesmbly,Representative System .