Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Sistem Strong Bicameralism di Indonesia Sebagai Upaya Optimalisasi Kewenangan MPR Adhyatma Wikrama Maheswara; Ikhsan Permana; Khairunnisa Andira
Padjadjaran Law Review Vol. 5 (2017): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 5 NOMOR 1 DESEMBER 2017
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perubahan UUD 1945 membawa dampak yang besar terhadap kewenangan yang dimiliki MPR, di mana tidak ada satupun kewenangan MPR yang bersifat tetap. Selain itu sistem perwakilan Indonesia yang berbentuk tiga badan perwakilan turut berperan dalam menciptakan ketidaksinambungan antara MPR dengan lembaga perwakilan lainnya. Oleh karena itu, optimalisasi kewenangan dan kedudukan MPR saat ini menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji agar setiap lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat melaksanakan perannya masing-masing secara optimal demi terwujudnya keseimbangan antara lembaga Negara yang satu dengan yang lainnya. Melalui metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif-komparatif analitis, Penulis menyimpulkan bahwa dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, MPR sebagai lembaga negara tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 secara optimal. Hal ini dikarenakan kewenangan yang dimilikinya bersifat insidentil dan seremonial, di mana hal tersebut juga dipengaruhi sistem perwakilan yang dianut Indonesia saat ini. Untuk mengatasi permasalahan ini, terciptalah suatu gagasan untuk mengubah MPR menjadi parlemen bikameral yang terdiri atas DPR dan DPD sebagai kedua kamar di dalamnya dengan kewenangan yang setara (strong bicameralism). Apabila gagasan ini diaktualisasikan akan memberikan dampak positif yaitu sistem checks and balances yang lebih baik dalam lembaga legislatif itu sendiri dan kepada cabang kekuasaan lainnya. Selain itu juga akan terjadi penguatan nilai demokrasi dan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan maupun saat pembuatan suatu produk hukum di Indonesia. Untuk mengaktualisasikan gagasan ini perlu dilakukan kembali perubahan UUD 1945 secara komprehensif agar MPR dan sistem perwakilan di Indonesia dapat berjalan secara tepat dan optimal guna mewujudkan sistem politik yang demokratis, bermartabat dan lebih baik. Kata Kunci: Bikameral, DPD, DPR, MPR, Sistem Perwakilan. Abstract The amendment of the UUD 1945 has brought great impact to the MPR. None of the authority currently possessed by the MPR in the Amendment of the UUD 1945 is fixed. In addition, Indonesia's representative system in the form of three representative bodies also causes imparity with other representative bodies. Therefore, the optimization of the MPR’s current authority and position becomes a very important object to be studied so that every state institution in Indonesia can play an optimal role and every state institutions will be balance. Through a normative juridical method, we conclude that the MPR's current authority is not optimal because of its incidental and ceremonial authority, which is influenced also by the current Indonesian representative system. To overcome this problem, an idea was created to convert the MPR into a bicameral parliament consisting of DPR and DPD as two chambers within it with strong bicameralism. If this idea is actualized, it will bring a positive impact in the checks and balances system within the legislature itself and to other branches of power. In addition, this idea will strengthen the democratic values in every decision making process and when making legislation. To actualize this idea, it is necessary to amend the UUD 1945 comprehensively so that the MPR and the representative system in Indonesia can run properly and optimally in order to create a democratic, dignified, and better political system. Keywords: Bicameral, Regional Representative Council, House of Representative, People’s Consultative Asesmbly,Representative System .
Organisasi Masyarakat di Indonesia: Perubahan Politik Hukum Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakaatan dan Persepsi Masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20 Anandy Satrio Purnomo; Ikhsan Permana; Dwamy Trezaryo Junansyah; Septian Aditya Prabowo; Shafira Meidina Rafaldini; Shafira Nadya R. Sembiring
Padjadjaran Law Review Vol. 5 (2017): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 5 NOMOR 1 DESEMBER 2017
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pertimbangannya, Wiranto berpendapat bahwa Indonesia saat ini berada dalam keadaan yang genting dan mendesak untuk segera mengatasi permasalahan yang ada, yang mana di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menganut asas contrarius actus sehingga tejadi kekosongan hukum dalam hal penegakan hukum yang efektif untuk membubarkan Organisasi Massa yang secara terang-terangan menganut dan menyebarkan paham anti-pancasila. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2017, Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna dengan agenda pembahasan Perppu tersebut. Terjadi pro dan kontra terkait eksistensi Perrpu ini sehingga menarik untuk dijadikan bahan penelitian. Di dalam artikel ini penulis akan mencoba untuk membahas secara sistematis substansi politik hukum Perppu ini dan penulis akan coba membingkai persepsi pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Kata kunci: Kontra, Organisasi Massa, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Persepsi, Pro. Abstract On July 10, 2017, Wiranto as Coordinating Minister for Political, Legal and Security announced the issuance of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2017 on Amendment of Law Number 17 Year 2003 on Social Organization. In his consideration, Wiranto argued that Indonesia is currently in a critical situation and urgent to immediately overcome the existing problems, which in Law No. 17 of 2013 on Social Organizations do not adhere to the principle of contrarian actus so that there is a legal vacuum in the case of law enforcement which is effective for dissolving the Mass Organization which openly embraces and disseminates anti-Pancasila ideology. Then on October 24, 2017, the Perppu was passed into the law through a plenary session with the agenda discussion of the Perppu. There are pros and cons related to the existence of Perrpu, which is so interesting to be used as research material. In this article the author will try to systematically discuss the legal substance of this Perppu and the author will try to frame the perceptions of the pros and cons that occur in society. Keywords: Cons, Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2017 on Amendment to Law Number 17 Year 2013 on Community, Perception, Pros, Community Organizations.