Idris Idris
Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pandangan Orientalis Tentang Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam Idris Idris
AL-THIQAH : Jurnal Ilmu Keislaman Vol 1 No 02 (2018): Oktober
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darussalam Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada abad ke-19 merupakan periode ketika orang muslim menghadapi munculnya tantangan dari para sarjana orientalis yang bersikap kritis dalam studi hadis. Adalah Alois Sprenger yang menjadi sarjana Barat pertama yang mengekspresikan skeptisisme tentang rehabilitasi hadis sebagai sumber sejarah. Kemudian muncul Ignaz Goldziher melalui karyanya Muhammedanische Studien, berpendapat bahwa hadis Nabi sesungguhnya merupakan hasil evolusi sosial-historis Islam selama abad kedua Hijriah. Setelah ignaz Goldziher, banyak penganut dari kalangan orientalis yang muncul dalam mengkritisi hadis sebagai salah satu sumber hukum Islam. pandangan orientalis tentang otentitas hadis sebagai sumber hukum, yaitu: (a) hadis merupakan produk buatan kaum muslimin abad kedua dan ketiga Hijriyah yng berupa catatan-catatan perkembangan Islam di bidang sosial, agama, sejarah dan lainnya. (b) Kelangkahan peninggalan hadis bentuk tulisan menunjukkan bahwa hadis tidak dapat dipelihara keaslihannya, (c) Mereka sepakat bahwa eksistensi sunnah Nabi sebagai sumber hukum tidaklah terjadi sejak awal Islam., (d) Produk hukum Islam baru terbentuk pada abad kedua Hijriyah dan merupakan hasil dari perkembangan Islam..