AL-THIQAH: Jurnal Ilmu Keislaman
Vol 1 No 02 (2018): Oktober

Pandangan Orientalis Tentang Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam

Idris Idris (Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto, Indonesia)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2018

Abstract

Pada abad ke-19 merupakan periode ketika orang muslim menghadapi munculnya tantangan dari para sarjana orientalis yang bersikap kritis dalam studi hadis. Adalah Alois Sprenger yang menjadi sarjana Barat pertama yang mengekspresikan skeptisisme tentang rehabilitasi hadis sebagai sumber sejarah. Kemudian muncul Ignaz Goldziher melalui karyanya Muhammedanische Studien, berpendapat bahwa hadis Nabi sesungguhnya merupakan hasil evolusi sosial-historis Islam selama abad kedua Hijriah. Setelah ignaz Goldziher, banyak penganut dari kalangan orientalis yang muncul dalam mengkritisi hadis sebagai salah satu sumber hukum Islam. pandangan orientalis tentang otentitas hadis sebagai sumber hukum, yaitu: (a) hadis merupakan produk buatan kaum muslimin abad kedua dan ketiga Hijriyah yng berupa catatan-catatan perkembangan Islam di bidang sosial, agama, sejarah dan lainnya. (b) Kelangkahan peninggalan hadis bentuk tulisan menunjukkan bahwa hadis tidak dapat dipelihara keaslihannya, (c) Mereka sepakat bahwa eksistensi sunnah Nabi sebagai sumber hukum tidaklah terjadi sejak awal Islam., (d) Produk hukum Islam baru terbentuk pada abad kedua Hijriyah dan merupakan hasil dari perkembangan Islam..

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

althiqah

Publisher

Subject

Religion Social Sciences

Description

Al-THIQAH : Jurnal Ilmu Keislaman published by Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Bangkalan. This journal contains many variants of Islamic studies, among others: Islamic education, Ushuluddin, the Shariah, Islamic thought, economics, and other Islamic studies. This journal is published twice a year in ...