AbstrakPermasalahan yang muncul kemudian adalah kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada tersebut tidak dapat menyelesaikan berbagai persoalan khususnya kejahatan di bidang lingkungan.Perjalanan waktu menunjukkan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum mampu menjadi instrument yang efektif untuk melindungi lingkungan hidup. Sementara perkembangan teknologi diikuti oleh perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan di bidang lingkungan hidup yang semakin canggih dan seringkali mempunyai dampak internasional seperti, illegal mining, illegal fishing, dan illegal logging, yang dapat dikatagorikan sebagai white collar crime sampai sekarang masih terus berlangsung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif sehubungan dengan implementasi undang-undang ite yang dianggap keluar dari sosio politik atau tujuan undang-undang tersebut. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana illegal logging sulit untuk ditegakkan disebabkan karena faktor: pertauran perundang- undangannya yang masih lemah, faktor aparat penegak hukum, faktor yang berkaitan dengan budaya masyarakat, faktor yang berkaitan dengan supply dan demand serta rendahnya kualitas sumber daya manusia. Selain karena rendahnya kesadaran oknum aparat terhadap lingkungan sering pula terjadinya kejahatan disebabkan karena rendahnya pengetahuan aparat dalam menindak kejahatan yang terjadi. Hal ini terjadi karena penafsiran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang tidak jelas sehigga masing-masing memiliki persepsi yang berbeda.Kata Kunci: Tindak Pidana: Illegal Logging: Indonesia.