Pasal 7 Ayat (4) huruf.d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang.Perlindungan Konsumen.mengatur kewajiban bagi pelaku.usaha yaitu menjamin mutu.barang dan/atau jasa.yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.berdasarkan ketentuan.standar mutu barang dan/atau.jasa yang.berlaku. Namun pada kenyataannya di Kota Langsa masih banyak pedagang di area sekolah SD Negeri 1 Langsa, SD Negeri 5 Langsa, SD Negeri 2 Meraundeh, dan SD Negeri 11 Langsa yang menjual jajanan untuk anak, seperti bakso goreng, es warna-warni, cilok, siomay, sosis goreng, dan lain-lain tanpa menyertai lebel, tidak ada komposisi dan nutrisi dalam kemasan yang menjamin mutu barang. Metode digunakan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan, pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap jajanan anak di sekolah dasar diatur pada Pasal 19.ayat (1) Undang-UndangxNomor 8 Tahun 1999 tentangxPerlindungan Konsumen yang menyatakan pelakuxusaha bertanggung jawabxmemberikan gantixrugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atauxkerugian konsumen akibatxmengkonsumsi barang dan/atau jasa yangxdiperdagangkanxdan juga peraturanxperundang-undangan lainnya yang memberi perlindungan khusus bagi siswa Sekolah Dasar yang belum mampu membedakan jenis makanan sehat dengan yang tidak sehat, perlindungan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, pihak sekolah, pelaku usaha, orang tua dan juga masyarakat. Pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap jajanan anak Sekolah Dasar belum berjalan dengan baik karena masih banyak penjual jajanan yang tidak sehat di area sekolah dan pihak yang bertanggung jawab belum menjalankan perannya dengan baik sehingga masih banyak penjual makanan jajanan di sekolah yang tidak memenuhi standar kesehatan