Raju Fachrus Ichsan
Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN WAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ALAT-ALAT RUMAH TANGGA ( Studi Penelitian di PT.Planet Langsa ) Raju Fachrus Ichsan; Fuadi Fuadi; Enny Mirfa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 2 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i2.25

Abstract

Pembelian barang secara kredit sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dimana saat ini hampir semua barang dapat dibeli secara kredit. Salah satu barang yang dapat dibeli secara kredit adalah alat-alat rumah tangga seperti televisi mesin cuci sampai tempat tidur, dan perabotan lainnya. Dalam pelaksanaan pembelian secara kredit ini sering ditemui penerima kredit tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran kreditnya. Seperti pada PT Planet Langsa yang memberikan kredit alat rumah tangga kepada masyarakatnya sering tidak dapat menagih sisa angsuran karena beberapa sebab yang mengakibatkan timbulnya perselisihan antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalahpenelitian yuridis empiris  dengan  penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan mewawancarai langsung pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penelitian yuridis normatif melalui kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan perjanjian Kredit atau sewa beli dalam hukum perjanjian diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bab XIII, mengenai perjanjian  pinjam-meminjam uang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Perjanjian anjak-piutang, yaitu perjanjian pembiayaan dalam bentuk pembelian serta perjanjian sewa beli, yaitu perjanjian yang pembayarannya dilakukan secara angsuran dan hak atas milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsurannya lunas dibayar.Pelaksanaan perjanjian kredit barang rumah tangga di PT Planet Langsa adalah dengan melakukan perjanjian antara pemberi kredit dalam hal ini perusahaan pemberi kredit dengan penerima kredit dalam hal ini nasabah yang membeli barang secara kredit. Perjanjian dibuat secara baku artinya perjanjian telah dibuat terlebih dahulu oleh perusahaan sehingga nasabah tinggal menyetujui dan menandatangani surat perjanjian itu. sesuai perjanjian, menarik kembali barang yang dibeli secara kredit, melakukan gugatan ke pengadilan