Ni Nyoman Mariadi
STAHN Mpu Kuturan Singaraja

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI TRI HITA KARANA SEBAGAI KONSEP DASAR AGAMA HINDU (Kajian Psikologi Hukum) Ni Nyoman Mariadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v1i1.640

Abstract

Berdasarkan kodtratnya manusia adalah mahluk social (mahluk bermasyarakat). Dalam hubungannya dengan manusia sebagai mahluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Manusia memiliki bermacam ragam kebutuhan batin maupun lahir, karena itu manusia selalu membutuhkan pegangan dan falsafah hidup yaitu aturan hidup (norma hukum) dan hukum agama, karena manusia merasa bahwa dalam jiwanya ada suatu kepentingan-kepentingan dan perasaan yang mengakui adanya Yang Maha Kuasa tempat mereka berlindung dan memohon pertolongan. Masyarakat di Bali sebagai masyarakat sosial, dalam peradabannya juga memiliki konsep norma yang mengatur kehidupannya dalam peradabannya sejak jaman dikenalnya kebudayaan yaitu falsafah hidup dengan konsep kosmologi TRI HITA KARANA . Konsep ini dapat melestarikan keaneka ragaman budaya dan lingkungan di tengah hantaman globalisasi dan homogenisasi. Permasalahannya adalah bagaimana berprilaku (berkarma) yang baik dan benar berdasarkan konsep Tri Hita Karana agar dapat memenuhi kewajiban didalam kehidupan dan berkehidupan untuk menuju kedamaian dan kebahagiaan ? Hal itu perlu adanya pemahaman untuk dapat menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan, berprilaku sesuai dengan kehendak Ida Shangyang Widhi/Tuhan Yang Maha Esa, yakni melalui sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam hal ini Psikologi, hukum agama dan konsep Tri Hita Karanasangat berpengaruh dan saling menunjang, sertamenjadi faktor penting untuk tercapainya keseimbangan, ketentraman, dan kedamaian menuju kebahagian hidup. Ilmu psikologi dapat meneliti dan menelaah kehidupan beragama pada seseorang dan mempelajari berapa besar pengaruh keyakinan agama itu dalam sikap dan berprilaku, juga mempelajari pertumbuhan dan perkembangan jiwa umat beragama
PANDANGAN AGAMA HINDU TENTANG KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR MELALUI PROSES BAYI TABUNG Ni Nyoman Mariadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 2 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i2.699

Abstract

Perkawinan menurut hukum adat di Bali berlaku sistem kekerabatan Patrilinial dalam arti berguru laki (purusa), namun dapat dikecualikan jika terjadi perkawinan sentana rajeg yaitu perubahan status perempuan menjadi purusa (laki-laki). Sehingga dapat diartikan bahwa sistem kekerabatan Patrilinial berarti berpedoman kepada garis purusa. Tujuan perkawinn adalah untuk memperoleh keturunan, utamanya keturunan purusa. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana jika dalam perkawinan itu tidak bisa melahirkan keturunan?, sehingga untuk memperoleh anak menggunakan proses melalui suatu alat teknologi inseminasi buatan (bayi tabung), bukan melalui proses biologi, apakah anak tersebut diakui menurut adat Bali (menurut hukum Hindu)?. Pendapat tentang hal itu sangat kontroversial, karena Adat Bali sebagai pengejawantahan Hukum Hindu yang berpedoman kepada Kitab Menawa Dharmasastra. Sedangkan dalam Kitab Menawa Dharma Sastra tidak diatur tentang hal itu. Pandangan umat Hindu menganggap bahwa kelahiran anak melalui proses ini dianggap sudah melanggar ketentuan atau kuasa Tuhan. Namun dilihat dari tujuan dilakukan proses ini, sebagai jalan keluar dari kesulitan akibat tidak dapat hamil dengan cara alami (dengan cara senggama), maka perlu ditolong melalui cara inseminasi buatan dan bayi tabung, sepanjang metode yang dipergunakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum tersebut .berasal. Dengan demikian, secara inklusif kedudukan anak tersebut dapat dipersamakan dengan anak kandung, sehingga mereka mempunyai hubungan alimentasi baik secara keperdataan maupun pewarisan