I Nyoman Suadnyana
STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MAKNA KESEIMBANGAN DAN SOSIAL RELIGIUS TRADISI NYACAHIN SEBAGAI BENTUK PELAKSANAAN AWIG AWIG DI DESA ADAT PUJUNGAN KECAMATAN PUPUAN KABUPATEN TABANAN I Nyoman Suadnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.846

Abstract

Awig – awig desa pakraman pujungan yang dituangkan dalam tata sukerta bahwa apabila ada warga desa adat yang meninggal , melalui proses penguburan maka diwajibkan untuk melaksanakan upacara nyacahin. Pada saat pelaksanaan tradisi nyacahin ini dilakukan prosesi pembersihan roh orang yang telah meninggal dan pembersihan wilayah perumahan, merajan, pura puseh ,desa serta pura Dang kayangan Manik Terus, nama upacaranya adalah mecaru dan ngerebu.  Setelah selesai semua rangkaian upacara nyacahin ini , maka masa cuntaka/ kotor sudah selesa. Tradisi nyacahin dalam upacara mapendem dilaksanakan apabila ada orang yang meninggal, kemudian dilakukan upacara penguburan atau  makingsan di pertiwi. Pelaksanaan tradisi nyacahin dalam upacara PitraYajña dilaksanakan pada saat tri wara nemu kajeng,  yang dipilih untuk pelaksanaanya yaitu hari yang ganjil, dan tidak boleh lebih dari 11 hari dari saat mapendem.  Dipilih hari yang bertepatan dengan kajeng adalah karena adanya pelaksanakan upacara buta Yajña pada tingkat eka sata. Kemudian diadakan pembersihan (ngrebunin) di merajan suun, pura Puseh, Bale Agung dan pura Dang Khayangan Manik Terus
PERKAWINAN DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL, HUKUM DAN AGAMA HINDU I Nyoman Suadnyana
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2236

Abstract

 Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarganya masing-masing. Perkawinan dilaksanakan bertujuan untuk melahirkan anak sebagai penerus keturunan keluarga, disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kehadiran seorang anak bagi keluarga sangat penting karena anak sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua. Dalam perkawinan terdapat 3 (tiga) aspek penting, yaitu aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum. Sahnya perkawinan menurut agama Hindu adalah adanya Tri Upasaksi yaitu: Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu sebab perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan tersebut putus. Sebuah perkawinan bisa putus disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Manusia semasa hidupnya mesti berbuat. Setiap perbuatan yang dilakukan memiliki tujuan. Perbuatan tanpa tujuan ibaratkan perahu tanpa kendali sehingga terombang-ambing dan tidak menentu. Dalam kitab Manawa Dharma Sastra dinyatakan bahwa perkawinan memiliki tiga tujuan, yaitu (1) dharma sampati (bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), (2) praja (melahirkan keturunan), dan (3) rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan lainnya). Dari ketiga tujuan perkawinan tersebut, praja menempati kedudukan yang penting dalam keluarga karena dengan melahirkan putra-putri suputra dapat menyelamatkan leluhur dari neraka.Kata Kunci : Perkawinan, Hukum dan Agama