Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search

KONSEP REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie adrie
Jurnal Aktual Justice Vol 3 No 1 (2018): Aktual Justice
Publisher : Magister Hukum Pascasarjana Univeristas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47329/aktualjustice.v3i1.452

Abstract

To get a good government, bureaucratic reform is something that must be done from the beginning. Bureaucracy as a component of government must be returned to the functions, duties, and principles of public service. To develop public services that characterize good governance practice there are certainly many aspects that need to be addressed in the public bureaucracy. Writing of this scientific paper aims to know the concept of public service bureaucracy reform in the perspective of personnel law and to know the thinking of bureaucracy that can encourage good governance. Writing of this scientific paper using approach method that is normative juridical by way of researching library material which is secondary data and also referred [as] with research of library law. For data collection on the writing of this scientific paper, the author uses literature study techniques by reviewing data in the form of library materials by reading and studying literature books and legislation related to the issues discussed author. The conclusions of the writing of this scientific paper include: (1) The establishment of Regulation Number 5 of 2014 on the Civil State Apparatus enacted on January 15, 2014 which has brought new hope to accelerate the creation of a professional civil servants (ASN), free from political intervention, clean from corrupt practices, collusion and nepotism, able to provide public services for the community and able to perform the role as a glue of unity and national unity in order to achieve national goals; (2) Bureaucracy reform becomes an important part in realizing good governance. Bureaucracy reform is directed at efforts to prevent and accelerate the eradication of corruption in a sustainable manner, in creating good governance, clean governance, and free of KKN.
PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN BERAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie adrie
Jurnal Aktual Justice Vol 5 No 2 (2020): Aktual Justice
Publisher : Magister Hukum Pascasarjana Univeristas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47329/aktualjustice.v5i2.553

Abstract

Civil Servants (PNS) are prohibited from providing support to candidates for President and Vice President by engaging in campaign activities because this is a violation and can be severely disciplined. The purpose of writing this scientific paper is to determine the effectiveness of severe disciplinary penalties according to employment law, and to know the process of severe disciplinary penalties for Civil Servants (PNS). The author uses normative legal research methods with data collection techniques with literature study of legal materials through internet media. The data obtained in this legal research were analyzed using qualitative methods which were presented descriptively which would later obtain meanings and conclusions to answer the problem. The conclusions from the writing of this scientific work are: (1) The absence of effectiveness of severe disciplinary penalties according to the employment law which now applies to Civil Servants (PNS) because in reality, lawlessness continues to occur among Civil Servants (PNS) even though it has been given severe disciplinary punishment so that there must be firmer law enforcement that should be regulated in the employment law; (2) The process of severe disciplinary punishment for Civil Servants (PNS), among others: (a). Civil servants who commit disciplinary violations are examined by the Examining Team consisting of elements of supervision, staffing and direct superiors; (b). LHP is reported in a hierarchical way to officials who have the authority to punish; (c). Preparation and Issuance of Decree for the Dismissal of PNS Discipline by Officials who have the authority to punish; (d). After the issuance of the Decree, then the PNS Discipline SK is handed over to the concerned / Family / through electronic media (Postmark).
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) PADA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 12 No 2 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki nilai positif yang telah memonitor pelaksanaan kebijakan ASN serta menegakkan pemberlakuan sistem yang baik yang digunakan untuk menyeleksi pejabat tinggi ASN. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurut dasar hukum kepegawaian tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk mengetahui perkembangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan sekarang. Metodologi penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode atau cara yang yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan makalah ini menggunakan studi kepustakaan dan metode yang digunakan adalah diskriptif kualitatif. Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam karya ilmiah ini antara lain (1) Kedudukan dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurut dasar hukum kepegawaian tentang Aparatur Sipil Negara dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; (2) Perkembangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan sekarang sebagaimana tujuan dan sasaran tahun 2017 yang ditetapkan dalam Renstra KASN Tahun 2015-2019, KASN sebagai lembaga pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara, telah melaksanakan pengawasan secara nasional terhadap implementasi Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Yustitia adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadikan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu aktor penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat. Hak dan kewajiban dilaksanakan oleh aparatur negara yang didistribusikan kepada jabatan-jabatan negara. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Metodologi penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif sehingga penulis dapat menemukan jawaban serta kesimpulan dari rumusan permasalahan yang dibahas. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini adalah studi kepustakaan dengan metode yang analisa data yaitu diskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif guna menjawab permasalahan yang ada dan dapat menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam karya ilmiah ini antara lain (1) Hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; (2) Sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yangmana hukuman atau sanksi tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi.
PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 13 No 2 (2019): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu aspek kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional ialah kinerja sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan dalam hal ini yaitu kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan untuk mengetahui upaya pemerintah guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum melalui media internet. Data yang diperoleh dalam penelitian hukum ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif yang nantinya akan diperoleh arti dan kesimpulan untuk menjawab permasalahan. Kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah: (1) Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dilakukan sebuah tim yang disebut Tim Penilai Kinerja PNS yang dibentuk oleh pejabat berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan; (2) Upaya pemerintah guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 adalah dengan menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggulan, serta penilaian 360 derajat menjadi tonggak penting demi tercapainya visi Indonesia Maju pada 2045.
EFEKTIVITAS KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 14 No 1 (2020): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Efektivitas merupakan unsur pokok mencapai tujuan yang telah ditentukan dan kinerja pegawai akan dikatakan makin efektif kalau hal tersebut berhasil dituntaskan tepat waktu, makin besar presentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui hukum kepegawaian di Indonesia yang mengatur manajemen kerja pegawai negeri sipil agar bisa seefektif mungkin dan untuk mengetahui peningkatan efektivitas kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Studi pustaka dilakukan dengan cara menginventarisasikan dan mengutip buku-buku literatur ilmu hukum, ketentuan perundang-undangan serta karangan-karangan ilmiah dan catatan-catatan kuliah yang ada kaitannya dengan permasalahan penulisan karya ilmiah ini. Adapun kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu (1) hukum kepegawaian di Indonesia yang mengatur manajemen kerja pegawai negeri sipil yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang manajemen kerja pegawai negeri sipil dengan seefektif mungkin yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit yaitu berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan; (2) peningkatan efektivitas kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil untuk masa-masa sekarang terkait masih adanya penyebaran Covid-19 yaitu ASN yang bekerja di rumah (WFH) dan menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat kerja sambil liburan saat diterapkan sistem bekerja dari rumah.
PERANAN DIKLAT JABATAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 14 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengembangan pegawai merupakan kegiatan dalam rangka mempersiapkan para pegawai untuk kemajuan di kemudian hari dan setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan karena dapat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja pegawai. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui diklat jabatan membentuk sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di bidangnya secara hukum kepegawaian dan untuk mengetahui diklat jabatan mampu meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perspektif hukum kepegawaian. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Studi pustaka dilakukan dengan cara menginventarisasikan dan mengutip buku-buku literatur ilmu hukum, ketentuan perundang-undangan serta karangan-karangan ilmiah dan catatan-catatan kuliah. Adapun kesimpulan dari hasil penulisan karya ilmiah ini antara lain (1) diklat jabatan membentuk sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di bidangnya karena dengan adanya pendidikan dan latihan maka diharapkan para pegawai akan bekerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan mereka menjadi mengerti akan tugasnya sesuai kemampuan yang telah mereka peroleh; (2) diklat jabatan mampu meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perspektif hukum kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga diharapkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai sikap profesional dalam jabatan tersebut.
NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan kepala daerah menjadi suatu keniscayaan, terlebih bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah yang lemah terhadap kekuasaan politik, padahal netralitas Pegawai Negeri Sipil merupakan kunci dari keberhasilan terselenggaranya pemilihan kepala daerah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui cara mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil agar bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah sesuai hukum kepegawaian, dan untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil jika terbukti tidak netral dalam pemilihan kepala daerah ditinjau dari perspektif hukum kepegawaian. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun kesimpulan dari hasil penulisan karya ilmiah ini antara lain: (1) Cara mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil agar bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah sesuai hukum kepegawaian yaitu dengan melalui sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai langkah pencegahan, kemudian dengan melakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur sipil negara agar terbentuk aparatur yang berintegritas dan professional, serta bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah; (2) Sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil jika terbukti tidak netral dalam pemilihan kepala daerah ditinjau dari perspektif hukum kepegawaian antara lain dengan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan dapat berupa dipidana penjara sesuai ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kata kunci: Ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, sanksi Pegawai Negeri Sipil. Abstract The non-neutrality of Civil Servants in regional head elections is a necessity, especially for Civil Servants in regions that are weak against political power, even though the neutrality of Civil Servants is the key to the success of holding regional head elections. The purpose of writing this scientific paper is to find out how to discipline Civil Servants to be neutral in regional head elections according to employment law, and to find out the sanctions received by Civil Servants if they are proven not to be neutral in regional head elections from a civil service law perspective. This paper uses normative legal research methods by examining existing library materials. The conclusions from the results of the writing of this scientific paper include: (1) How to discipline Civil Servants to be neutral in regional head elections according to employment law, namely through socialization of the neutrality of the State Civil Apparatus (ASN) to all Regional Work Units (SKPD) as preventive measures, then by providing guidance, education and training for the resources of the state civil apparatus in order to form an apparatus with integrity and professionalism and to have a neutral attitude in the implementation of regional head elections; (2) Sanctions received by Civil Servants if they are proven not to be neutral in regional head elections from an employment law perspective include disciplinary penalties in accordance with Government Regulation Number 42 of 2004 concerning Corps Soul Development and Civil Servant Code of Ethics and Government Regulation Number 53. Year 2010 concerning Discipline of Civil Servants, and can be sentenced to imprisonment in accordance with the provisions of Article 188 of Law Number 10 of 2016 concerning Regional Head Elections. Keywords: non-neutrality of Civil Servants, discipline of Civil Servants, sanctions for Civil Servants.
IMPLEMENTASI TABUNGAN ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL (TASPEN) BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 15 No 2 (2021): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan Taspen merupakan sesuatu yang penting dan mendasar yang dibutuhkan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil sebagai jaminan pensiun pada masa tua yaitu masa-masa dimana seorang Pegawai Negeri Sipil sudah tidak mampu bekerja atau seproduktif sebelumnya. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelenggaraan Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kendala penyelenggaraan Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil menurut aturan hukum kepegawaian. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun kesimpulan dari hasil penulisan karya ilmiah ini antara lain: (1) mekanisme tabungan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil khususnya Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 yang didukung dengan adanya Peraturan Direksi Nomor PD-12/DIR/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Program Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, dan Manajemen Data Peserta; (2) yang menjadi kendala penyelenggaraan tabungan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil menurut aturan hukum kepegawaian yaitu tidak ada aturan regulasi mengenai jaminan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan tidak hormat padahal yang bersangkutan telah bekerja dan mengabdi kepada negara sebelum melakukan kesalahan dan diberhentikan dengan tidak hormat, dan adanya sistem digitalisasi pelayanan pensiun aparatur negara pada Taspen karena kebanyakan peserta pensiun merupakan para orang tua yang sudah usia lanjut (lansia) yang susah dalam memahami sesuatu yang baru terlebih berkaitan dengan kecanggihan teknologi.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tata pemerintahan yang baik adalah hal penting dalam merumuskan strategi pembangunan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan politik hukum ketatanegaraan.Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui tata pemerintahan yang baik menurut hukum kepegawaian dan untuk mengetahui dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang baik. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan dengan mengutip buku-buku literatur ilmu hukum, ketentuan perundang-undangan serta karangan-karangan ilmiah yang ada kaitannya dengan judul karya ilmiah. Kesimpulan dari pokok bahasan karya ilmiah ini yaitu: (1) tata pemerintahan yang baik menurut hukum kepegawaian harus mampu mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional melayani masyarakat serta taat dan patuh pada aturan yang berlaku untuk menjaga integritasnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; (2) bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang baik yaitu dengan kemandirian, mengadakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga melakukan pengawasan kebijakan daerah.