p-Index From 2021 - 2026
0.817
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
I Made Artha Rimbawa
Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI I Made Artha Rimbawa
Jurnal Yustitia Vol 15 No 2 (2021): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 26 terkait Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. bagaimana halnya dari hasil penyidikan tersebut KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan bukti ini sangat bermanfaat untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi ditingkat selanjutnya. Lalu langkah hukum apa yang harus diambil/dilakukan oleh KPK karena terganjal dengan ketentuan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002 dan bagaimanakah Sinkronisasi dan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dengan Jaksa. menggunakan jenis Penelitian Yuridis Empiris. KPK diberikan kewenangan memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002. KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya koordinasi antara KPK, Jaksa, dan Polisi guna mengungkapkan dan sekaligus memberantas tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas koordinasi sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Undang-Undang No.30 Tahun 2002
KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI I Made Artha Rimbawa
Jurnal Yustitia Vol 15 No 2 (2021): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v15i2.816

Abstract

KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 26 terkait Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. bagaimana halnya dari hasil penyidikan tersebut KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan bukti ini sangat bermanfaat untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi ditingkat selanjutnya. Lalu langkah hukum apa yang harus diambil/dilakukan oleh KPK karena terganjal dengan ketentuan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002 dan bagaimanakah Sinkronisasi dan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dengan Jaksa. menggunakan jenis Penelitian Yuridis Empiris. KPK diberikan kewenangan memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002. KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya koordinasi antara KPK, Jaksa, dan Polisi guna mengungkapkan dan sekaligus memberantas tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas koordinasi sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Undang-Undang No.30 Tahun 2002
EFEKTIVITAS PENANGANAN ORANG ASING YANG PERMOHONAN STATUS PENGUNGSINYA DITOLAK OLEH UNHCR (FINAL REJECTED PERSON) PADA RUMAH DETENSI IMIGRASI DENPASAR I Gusti Bagus Indra Kumara; I Wayan Putu Sucana Aryana; PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN; I Dewa Agung Ayu Mas Puspitaningrat; I Made Artha Rimbawa
Jurnal Yustitia Vol. 18 No. 2 (2024): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v19i2.1357

Abstract

Isu pencari suaka dan pengungsi luar negeri sedang hangat di Indonesia. Data dari UNHCR menunjukkan jumlah mereka yang datang ke Indonesia meningkat setiap tahun. Di Indonesia, UNHCR dan IOM menangani pencari suaka dan pengungsi: UNHCR menentukan status pengungsi dan negara ketiga bagi mereka, sementara IOM menyediakan fasilitas hidupnya. Menurut UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencari suaka yang ditolak status pengungsinya oleh UNHCR atau final rejected person (FRP) ditempatkan di Rudenim untuk proses pemulangan. Namun terdapat kesenjangan pelaksanaannya, tercatat 63 orang FRP di seluruh Rudenim Indonesia yang belum dapat dipulangkan, termasuk 2 orang di Rudenim Denpasar. Dari fenomena tersebut, diangkat rumusan masalah sebagai berikut: bagaimanakah efektivitas penanganan orang asing yang berstatus FRP pada Rudenim Denpasar? Apakah kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Rudenim Denpasar dalam menangani orang asing yang berstatus FRP? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan penelitian lapangan dengan wawancara langsung kepada pihak Rudenim Denpasar berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini yaitu penanganan pemulangan terhadap FRP belum optimal, proses pemulangan memakan waktu lama hingga 7 tahun lebih. Hal tersebut dikarenakan terdapat kendala meliputi deteni yang menolak dipulangkan, deteni yang mengaku stateless, deteni yang tidak memiliki biaya tiket pulang, dan kurangnya respons dari UNHCR dan Kedutaan setelah penolakan permohonan status pengungsi. Telah dilakukan berbagai upaya dalam menangani kendala tersebut seperti meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kedutaan, Direktorat Kerjasama Keimigrasian, UNHCR, dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, pemindahan deteni, dan penempatan di negara ketiga.
PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (378 KUHP): (Penelitian di Wilayah Hukum Polres Karangasem) I Made Artha Rimbawa; I Wayan Amerta Nur Pradnyana; NI MADE ANGGIA PARAMESTHI FAJAR; FANNY - PRISCYLLIA; Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol. 19 No. 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1674

Abstract

Penipuan ialah kejahatan yang paling sering terjadi dalam media elektronik, dimana kejahatan ini menawarkan berbagai macam hal terdiri dari transaksi bisnis, jual beli barang atau jasa dengan menerapkan harga yang tidak masuk akal atau dibawah normal. Akan tetapi hal ini tidak mudah dihindari karena transaksi ini sudah menjadi tren, maka dari itu tren ini membuka celah bagi oknum nakal, yang dimana para oknum ini berani melanggar aturan yang berlaku demi menguntungkan dan memperkaya dirinya sendiri ataupun orang lain. Bisnis secara online mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik membahas tentang pelaksanaan penegakan hukum dalam tindak pidana penipuan (378 KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum serta kendala dan upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan jenis hukum empiris, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana penipuan di Polres Karangasem belum efektif, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor dalam efektivitas penegakan hukum itu sendiri yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, serta faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam tindak pidana ini adalah dengan melaksanakan penyuluhan terhadap masyarakat dan penyebaran informasi tentang kewaspadaan terhadap kejahatan cyber crime khususnya penipuan online, pemerataan dalam pendidikan kejuruan yang dikhususkan untuk Unit Reskrim dalam penanganan kejahatan cyber crime khususnya tindak pidana penipuan online, dan mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasana pendukung seperti alat-alat khusus dalam penanganan kasus kejahatan cyber crime ke Logistik Mabes Polri guna mendukung profesionalisme penanganan tindak pidana penipuan online