p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
I Made Artha Rimbawa
Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI I Made Artha Rimbawa
Jurnal Yustitia Vol 15 No 2 (2021): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 26 terkait Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. bagaimana halnya dari hasil penyidikan tersebut KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan bukti ini sangat bermanfaat untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi ditingkat selanjutnya. Lalu langkah hukum apa yang harus diambil/dilakukan oleh KPK karena terganjal dengan ketentuan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002 dan bagaimanakah Sinkronisasi dan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dengan Jaksa. menggunakan jenis Penelitian Yuridis Empiris. KPK diberikan kewenangan memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002. KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya koordinasi antara KPK, Jaksa, dan Polisi guna mengungkapkan dan sekaligus memberantas tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas koordinasi sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Undang-Undang No.30 Tahun 2002
KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI I Made Artha Rimbawa
Jurnal Yustitia Vol 15 No 2 (2021): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v15i2.816

Abstract

KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 26 terkait Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. bagaimana halnya dari hasil penyidikan tersebut KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan bukti ini sangat bermanfaat untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi ditingkat selanjutnya. Lalu langkah hukum apa yang harus diambil/dilakukan oleh KPK karena terganjal dengan ketentuan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002 dan bagaimanakah Sinkronisasi dan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dengan Jaksa. menggunakan jenis Penelitian Yuridis Empiris. KPK diberikan kewenangan memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002. KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya koordinasi antara KPK, Jaksa, dan Polisi guna mengungkapkan dan sekaligus memberantas tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas koordinasi sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Undang-Undang No.30 Tahun 2002