Jurnal Yustitia
Vol 15 No 2 (2021): Yustitia

KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

I Made Artha Rimbawa (Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 26 terkait Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. bagaimana halnya dari hasil penyidikan tersebut KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan bukti ini sangat bermanfaat untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi ditingkat selanjutnya. Lalu langkah hukum apa yang harus diambil/dilakukan oleh KPK karena terganjal dengan ketentuan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002 dan bagaimanakah Sinkronisasi dan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dengan Jaksa. menggunakan jenis Penelitian Yuridis Empiris. KPK diberikan kewenangan memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002. KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya koordinasi antara KPK, Jaksa, dan Polisi guna mengungkapkan dan sekaligus memberantas tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas koordinasi sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Undang-Undang No.30 Tahun 2002

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...