Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penanganan Kredit Macet Nasabah pada Produk Pembiayaan KPR IB Syariah pada PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Marelan Raya M. Agus Salim Siregar; Reni Ria Armayani Hasibuan M.E.I
JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Vol 2 No 1 (2022): JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Enrekang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembiayaan KPR IB salah satu produk dari pembiayaan yang dimiliki oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Marelan Raya demi memenuhi kebutuhan pokok nasabah yang ingin memiliki rumah tempat tinggal sendiri, akan tetapi dalam pelaksanaan pembiayaan KPR tersebut bank selalu memiliki pembiayaan bermasalah yaitu kredit macet, seperti penunggakan pembayaran dengan berbagai faktor penyebabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan analisis penanganan kredit macet pada produk KPR IB Syariah pada PT. Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Marelan Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menggunakan metode deskriptif dan metode study kasus pada PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Marelan Raya dengan sampel karyawan Bank yang bekerja di bagian pemasaran dan penagihan. Sedangkan pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dan observasi. Kemudian data yang di peroleh diolah metode analisis kualitatif yang menggunakan uji kredibilitas, transferability, dependability, confirmability. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemberian pembiayaanya, bank berhak menerima atau menolak pembiayaan yang diajukan calon nasabah. Layak atau tidak layaknya calon nasabah untuk mendapatkan pembiayaan tersebut tergantung pada penilaian bank yang menggunakan prinsip 5C dalam pemberian pembiayaan. Penanganan kredit macet pada PT. Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Marelan Raya menggunakan penanganan secara non litigasi dan litigasi, lelang, negoisasi dan penjualan barang jaminan.