Penelitian ini penulis membahas Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mereduksi perkara dan konflik sengketa tanah melalui mediasi. Pernyataan publik tentang permintaan yang tak sejalan dengan suatu yang bernilai disebut dengan sengketa, perselisihan yang memiliki sifat yang besar seperti perselisihan antar golongan maupun kelompok. Adanya ketidakjelasan norma dan sengketa maupun konflik tak diatur secara jelas dalam peraturan Kementrian Agraria/Tata ruang yang menjadi dasar penulisannya kemudian jadi wewenang instasi lain sehingga menciptakan persepsi lain dalam Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 4 mengenai masalah yang bukan kewenangan kementerian dalam kasus pertahanan diselesaikan. Peraturan Menteri Agraria/Tata Usaha Nomor 11 Tahun 2016 tak mengatur penyelesaian sengketa maupun konflik dalam wilayah hukum pidana yang mempunyai prosedur yang tak sama sehingga diselesaikan dengan landasan undang-undang pidana. Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk selaku mediator dalam Peraturan Agraria/Tata Usaha Nomor 11 Tahun 2016 guna memproses penyelesaian kasus pertanahan dalam penanganan mediasi menyelesaikan sengketa maupun konflik yang didasari laporan Tata Usaha kantor Badan Pertanahan Nasional terdapat dua jenis laporan yakni inisiatif kementerian dan pengaduan masyarakat. Upaya dilakukan dalam hal ini Kementerian Agraria/Badan Pertanahan melakukan evaluasi dan pengkajian ulang Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang Pasal 11 ayat (4) dapat menerapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lebih spesifik tidak menimbulkan kesalahan pemaknaan pada penyelesaian sengketa dan konflik bagi masyarakat pengajuan gugatan pengadilan membutuh waktu yang lama dan mengeluarkan banyak biaya maka mediasi Badan Pertanahan menggunakan pendekatan persuasif dengan menitik beratkan pada Win – win solution untuk kedua pihak dengan berdasarkan pada prinsip keadilan.