Pokok permasalahan dalam penelitian inii terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada pasal 20 yang menyebutkan bahwa manfaat JKP jika mengalamii PHK dikecualikan bagii penyandang disabilitas (Cacat Total Tetap). Penelitian inii menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan kaidah, asas hukum, dan doktrin hukum dalam rangka menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian inii adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian inii menunjukkan bahwa Indonesia sebagaii negara demokrasii yang memilikii kebebasan untuk menjalanii kehidupannya secara hukum harus dilindungii termasuk disabilitas, sehingga merupakan bagian darii hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Republik Indonesia. Indonesia tahun 1945. Mengkajii hak pekerja disabilitas darii perspektif hak asasii manusia dengan tujuan menghormati, melindungii dan memenuhii hakāhak penyandang disabilitas. Perspektif yuridis, bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja disabilitas yang terbebas darii perlakuan diskriminatif, maka penting untuk menerapkan kebijakan affirmative action, termasuk serta para pemangku kebijakan khususnya pemerintah untuk terus berupaya menghilangkan stigma negatif yang ada guna memenuhii hak-hak penyandang disabilitas. Penelitian inii menyimpulkan bahwa pemerintah terkesan masih jauh darii upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan manfaat perlindungan hukum oleh pemerintah yang menjadii multitafsir inii dapat merugikan hak asasii manusia, terutama bagii penyandang disabilitas.