Tindak kejahatan yang marak terjadi yakni tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 KUHP. Tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kepercayaan, Permasalahan adalah : Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap karyawan toko erafone megastore Cabang Mall Kartini Bandar LampungpadaPutusan Nomor 569/Pid.B/2021/Pn.Tjk? dan Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap karyawan toko erafone megastore Cabang Mall Kartini Bandar Lampung pada Putusan Nomor 569/Pid.B/2021/Pn.Tjk?, Metode penelitian Pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat pada 569/Pid.B/2021/PNTjk yaitu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana telah melanggar Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pada Putusan Nomor 569/Pid.B/2021/PN.Tjk berdasarkan alat bukti dan pertimbangan yuridis, non yuridis dan sosiologis.